Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Fitnah Yang Terjadi Saat Mediasi Di Kelurahan Bulu Lor, Dilaporkan Ke Polda Jateng

Mitratnipolri.id || Semarang- Romauli Situmorang bersama Bidang Hukum Mitra Media Pers Nusantara, Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., dan Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., pada hari Jumat (16/5/2025) mendatangi SPKT Polda Jateng untuk membuat laporan atas peristiwa fitnah yang ditujukan kepadanya saat mengikuti acara mediasi di Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara.

Kronologis peristiwa pencemaran nama baik tersebut terjadi saat Romauli Situmorang sebagai warga menghadiri undangan dari Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara dengan acara mediasi ke-2 yang dihadiri oleh beberapa undangan lainnya pada hari Rabu (14/5/2025).

Di pertemuan mediasi tersebut, para pihak berdialog.

Romauli mengatakan bahwa sebelum pertemuan ditutup, Ia mengajukan pertanyaan kepada Satpol PP. Kemudian seorang laki-laki yang turut diundang pada pertemuan tersebut memotongnya dengan mengatakan tidak usah banyak bicara.

Romauli kemudian menjawab, bahwa disini tidak ada premanisme. Negara kita adalah negara hukum.

Seorang laki-laki tersebut yang berinisial S menjawab dengan mengatakan fitnah terhadap Romauli Situmorang di depan forum pertemuan mediasi tersebut.

Ia menirukan tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya oleh S di depan forum, anda ini (sambil menunjuk kepada Romauli) sudah memeras adik saya 50 juta.

Romauli sangat geram dan marah mendengar perkataan fitnah tersebut.

“Bisa anda membuktikan? Disini ada bapak polisi ya, anda mencemarkan nama baik saya, saya akan laporkan ke polisi”, jawab Romauli saat difitnah.

Ia menambahkan bahwa Lurah menenangkan suasana dan menutup pertemuan.

Setibanya dirumah, segera setelah kembali dari pertemuan di Kelurahan Bulu Lor, Romauli mencoba menghubungi adik dari laki-laki yang telah mengucapkan fitnah terhadapnya.

Perlu diketahui bahwa adik S tersebut tidak merespon telepon, chat whatsapp maupun voicenote yang dikirimkan pada hari itu juga (Rabu, 14/5/2025).

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh S terhadap Romauli Situmorang di depan forum pertemuan di Kantor Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara tidak dapat diterima olehnya.

Sehingga ia melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jateng bersama Ketua RT dan Ibu RT yang turut menjadi saksi.

“Laporan kita sudah diterima di SPKT. Kita mengisi formulir dan menyerahkan bukti-bukti. Tim di SPKT juga sudah melakukan gelar awal dan laporan kita sudah diterima”, ujarnya.

(Red)

Pos terkait