Mitratnipolri.id || Semarang – BI (50 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian Polrestabes Semarang.
Diketahui bahwa BI telah diamankan oleh penyidik Polsek Semarang Utara pada Sabtu (13/9/2025).
Unit mobil Suzuki Futura yang digelapkan oleh BI kemudian di bawa ke Polrestabes Semarang, setelah BI mengaku bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada orang yang bernama NG.
Kuasa hukum korban/pelapor, Gani Wibisono, S.H., mengungkapkan bahwa pada Rabu (15/10/2025), pukul 10.00 wib, memenuhi panggilan dari penyidik subunit 2 Idik V Resmob Polrestabes Semarang.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik dalam hal meminta keterangan lebih lanjut terhadap klien kami, Bapak Wahyu Wibowo selaku pelapor (korban) dalam hal penggelapan 1 unit mobil Suzuki Futura,” ujar Gani Wibisono, S.H.
Kasus ini ditangani oleh penyidik subunit 2 Idik V Resmob Polrestabes Semarang.
Lebih lanjut Gani mengatakan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan BAP tambahan.
“Kami juga sangat menyayangkan bahwasanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada kami pada hari ini Kamis (16/10/2025). Namun, surat tersebut tertanggal 17 September 2025. Jaraknya tanggal surat dan waktu diberikan kepada kami memasuki 1 bulan,” ungkap Gani.
Ia mengutarakan bahwa sangat menyayangkan dimana pelimpahan sudah dilakukan pada Selasa (16/9/2025) dari Polsek Semarang Utara. Akan tetapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka lainnya selain dari inisial BI.
Sebagai praktisi hukum, Gani menjelaskan berdasarkan rangkaian kronologi yang ada yaitu pelapor/korban tidak mengenal BI yang merental mobil pelapor/korban.
“Melainkan ada orang yang disini adalah tetangga klien kami inisial TW yang diduga menjadi perantara mobil bisa dirental dan tidak dikembalikan oleh tersangka inisial BI. Bahkan TW sebagai penjamin meminta komisi dari penyewaan mobil,” imbuhnya.
Gani juga menambahkan bahwa dari tersangka, BI menurut keterangannya sendiri mengatakan bahwa mobil tersebut digadaikan untuk barang jaminan atas hutangnya kepada NG, terduga penadah.
“NG mengetahui bahwa mobil pick up Futura yang dibawa tersangka berinisial BI bukanlah milik tersangka sendiri. BI juga sudah menyerahkan STNK kepada terduga penadah,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa BI dan NG membuat surat perjanjian.
“BI mengatakan bahwa plat nomor tidak pernah dirubah. Akan tetapi saat diamankan penyidik, plat sudah berubah menjadi tidak sesuai dengan BPKB dan STNK,” jelasnya.
Selanjutnya, Gani menguraikan bahwa kepala mobil juga sudah diubah warnanya.
“Karena itu, kami sangat menyayangkan dimana sampai hari dimana klien kami memenuhi panggilan dari penyidik, belum ada penetapan tersangka lainnya,” ungkapnya.
Menurut Gani, sudah jelas terdapat terduga perantara pasal 55 KUHP yang turut serta melakukan permufakatan jahat dan terduga penadahnya sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP.
“Disini kami ambil inisiatif untuk melaporkan kepada Propam Polda Jateng untuk membantu pengawasan terhadap kinerja anggota polri di subunit 2 Idik V Resmob Polrestabes Semarang,” imbuhnya.
Gani menjelaskan bahwa meminta SP2HP saja diduga dipersulit bahkan mengantarkan tidak sesuai alamat kuasa hukum dimana sudah dikuasakan, seolah-olah ada dugaan tidak menghormati seorang profesi advokat yang beracara.
Advokat juga aparat penegak hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sedangkan Polri diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
“Maka hormati juga kami sebagai advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi, dan kami juga akan menbuat surat resmi kepada Kompolnas, Kapolri, Presiden agar lebih memberikan pengawasan dan monitoring terhadap penananaan perkara ini,” pungkasnya.
Pelapor/korban juga mengungkapkan bahwa setelah BAP tambahan di Polrestabes Semarang, kakak iparnya didatangi oleh oknum polisi dan wartawan di dalam tiga mobil pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 16.00 wib.
Berdalih mengantarkan SP2HP, kakak ipar korban diduga mendapatkan intimidasi agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
Media melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi melalui pesan whatsapp (16/10/2025). Hingga berita ini dinaikkan, Kapolrestabes Semarang tidak menjawab pertanyaan media melalui komunikasi whatsapp.
(Red)