Mitratnipolri.id || Riau || (24/1/2025). Setelah mengetahui fakta bahwa anggota nya benar telah melakukan penyebaran data WBP secara sepihak kepada pihak luar, kepala lapas Pekanbaru dan kepala Rutan Rengat tampak lepas tangan.
Dirangkum awak media bahwa pada tanggal 2 November 2024 petugas Rutan Rengat atas nama Sigit menghubungi petugas lapas Pekanbaru dan menanyakan data WBP kasus pencabulan yang telah di vonis bebas bersyarat pada tahun 2012. Pada saat itu anggota lapas Pekanbaru memberikan data SDP detail WBP tersebut kepada petugas Rutan Rengat atas nama Sigit.
Oleh petugas Rutan Rengat atas nama Sigit pada hari yang sama mengirimkan screenshot SDP detail WBP tersebut kepada saudara sepupu nya yang berprofesi sebagai Kades atas nama Azrianto.
Kemudian pada tanggal 4 November 2024 tayang sebuah berita yang terindikasi mengganggu integritas mantan WBP tersebut yang saat ini berprofesi sebagai dosen. SDP detail WBP tersebut dijadikan sebagai foto unggulan dalam pemberitaan.
Setelah melewati beberapa tahapan somasi, terindikasi bahwa kepala lapas Pekanbaru dan kepala Rutan Rengat lepas tangan setelah mengetahui anggota nya menyebarkan data SDP detail WBP tersebut secara sepihak dan tanpa dasar.
Hal tersebut jelas memberikan dampak buruk kepada korban. Dimana hingga sekarang sanksi sosial dan tekanan secara psikologi masih dirasakan oleh korban.(red)