Deli Serdang – kabar tidak sedap menimpa DPD Grib Jaya Sumut, Pasalnya Diduga Beberapa Pengurus DPD Grib Jaya Sumut tidak paham dengan proses Penonaktifan kader dalam Berorganisasi. 28/05/2025
menurut sumber media ini, Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) kabupaten Deli Serdang yakni Ketua Heriono di Nonaktifkan Tanpa alasan melalui file PDF yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp yang sudah beredar luas di masyarakat.
Penonaktifan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa alasan yang jelas secara hukum sangat lah tidak dibenarkan.
Penonaktifan hanya dapat dilakukan jika ada dasar hukum yang kuat dan prosedur yang sah: seperti :
A. peringatan tertulis;
1) peringatan tertulis kesatu;
2) peringatan tertulis kedua; dan
3) peringatan tertulis ketiga
B. pencabutan surat keterangan (SK)
Saat Berbincang dengan Ketua DPC Grib Jaya kabupaten Deli Serdang Ketua Heriono mengatakan ” Aneh Sekali saya melihat organisasi Grib Jaya DPD Sumut ini, saya dinonaktifkan berdasarkan PDF yang dikirimkan Sekretaris DPC kami sendiri Yang bernama P Tarigan yang merupakan keluarga dekat Ketua DPD Grib Jaya Sumut Samsul Tarigan.
Lanjutnya, “Gedung, teratak, dan MC untuk pelantikan sudah saya sewa dan sudah saya lunas kan dengan biaya sendiri, Kesbangpol dari Pemkab Deli Serdang sudah kami urus dan sudah diterima. Ehh tadi siang 28/05/2025 saya melihat di grup whatsapp Sekretaris Daerah Darmanta Ginting sedang memberikan Mandat kepengurusan DPC Grib Jaya kabupaten Deli Serdang yang baru” ucap Heriono Selaku ketua DPC Grib Jaya kabupaten Deli Serdang yang sah secara SK Defenitif Nomor: 048/DPD – GRIB – Sumut /II/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 26 februari 2025.
Agar pemberian berimbang dan tidak simpang siur, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris DPP Grib Jaya Zulfikar 28/05/2025
“Saya belum mengkonfirmasi ke DPD Sumut….”
“Silahkan bisa di konfirmasi ke DPD Sumut”
“Rencana baru besok kami rapat kan saya langsung yg akan menanyakan ke DPD sumut”
Balas nya melalui aplikasi whatsapp. (Red)