Mitratnipolri.id || Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini Selasa (14/10/2025), hadir di kediaman sekaligus kantor perwakilan media Mitra Media Pers Nusantara.
Kehadiran LPSK adalah sebagai tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh bidang hukum media Mitratnipolri.id, Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., terkait dengan ancaman terhadap pekerja pers dalam pemberitaan.
Pers dilindungi oleh undang-undang dan dijamin kemerdekaannya sebagai pilar demokrasi.
Terutama Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers, melindungi jurnalis dalam kegiatan jurnalistik dari berbagai bentuk intimidasi, penyensoran, pelarangan, dan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Pers memiliki peran dan fungsi sebagai sosial kontrol. Oleh karenanya, pers dilindungi oleh undang-undangan dalam menjalankan peran dan fungsi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pemimpin Redaksi Mitratnipolri.id, Romauli Situmorang dan timnya mendapatkan intimidasi atas pemberitaan mengenai maraknya perjudian di Kota Semarang.
Kedatangan LPSK merupakan tindak lanjut dan kehadiran negara dalam melindungi setiap rakyatnya atas berbagai bentuk intimidasi maupun gangguan keamanan dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai warga negara Indonesia.
Didampingi oleh bidang hukum media, Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., Romauli Situmorang memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh LPSK.
“Dengan respon baik LPSK, kami harap dapat menerangi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H.
Anindya juga menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan kewenangan yang dimiliki oleh LPSK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua RT di lingkungan Romauli Situmorang, Achmad Musafak juga turut menyampaikan kepada LPSK perihal kedatangan tiga orang yang mengaku sebagai utusan Ormas di Kota Semarang ke kediaman RT pada Rabu (11/6/2025) yang lalu.
“Kami berharap LPSK benar-benar hadir secara nyata untuk melindungi warga kami, karena beliau adalah pekerja pers yang dalam tugasnya mendapat intimidasi dalam pemberitaan maraknya perjudian di Kota Semarang apalagi musuhnya banyak karena Bu Roma tidak mau kompromi,” ujar Ketua RT.
(Red)