Example floating
Example floating
BeritaNasionalNewsPeristiwaRiauUncategorized

Parkir Perkara!!! Wajah Korban Penganiayaan Babak Belur Hingga Patah Hidung, Penanganan Kasus Anak di Polsek Tambang Terkesan Jalan di Tempat

27
×

Parkir Perkara!!! Wajah Korban Penganiayaan Babak Belur Hingga Patah Hidung, Penanganan Kasus Anak di Polsek Tambang Terkesan Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Kampar (28/8/2026). Nasib naas menimpa Fahri, seorang remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan secara brutal di Pasar Kampa, Kabupaten Kampar.

Kendati laporan polisi telah resmi dilayangkan sejak awal Agustus 2026 dan korban telah menjalani operasi akibat patah tulang hidung, penanganan perkara oleh penyidik Polsek Tambang dinilai lamban dan terkesan parkir di tempat.

Example 300x600

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Los Pasar Kampa, Desa Kampa, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/46/VIII/2026/SPKT/POLSEK TAMBANG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, korban dihantam menggunakan tangan di bagian kepala dan wajah. Laporan tersebut dibuat langsung oleh ibu korban, Shinta Offianty.

Pihak keluarga pelapor menegaskan telah memenuhi seluruh prosedur hukum, termasuk menghadirkan saksi kunci yang telah selesai menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Tambang. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum maupun penetapan status yang tegas terhadap terlapor (J).

Fakta di lapangan mengungkapkan tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara sangat brutal dan sepihak. Sebelum menghantam korban, terlapor terlebih dahulu menantang korban dengan kalimat: “Batumbuok wak muo” (Ayo kita bertumbuk/berkelahi).

Sadar dirinya masih di bawah umur dan tidak ingin keributan, korban Fahri secara jujur menjawab: “Ndak pandai batumbuok den do bang” (Saya tidak bisa/pandai berkelahi bang).

Meski korban sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menyatakan ketidakmampuannya untuk berkelahi, terlapor tetap secara brutal menghantam korban secara berulang-ulang. Bahkan, kendati hidung korban sudah mengucurkan darah segar, terlapor tetap tanpa ampun terus menghajar anak di bawah umur tersebut.

Dampak kebrutalan tersebut berakibat fatal bagi fisik korban. Pihak keluarga telah membawa korban melakukan visum et repertum resmi di RS Bhayangkara Polda Riau serta melakukan pemeriksaan marathon ke beberapa rumah sakit di Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan medis lanjutan, disimpulkan bahwa tulang hidung korban mengalami patah parah, sehingga korban harus menjalani tindakan operasi bedah di salah satu Rumah Sakit swasta di Pekanbaru.

Sikap keluarga terlapor makin melukai perasaan keluarga korban. Hingga saat ini, pihak terlapor sama sekali tidak menunjukkan wujud konkret iktikad baik, tidak pernah menjenguk korban yang terbaring pascaoperasi, serta nihil rasa simpati atas penderitaan fisik dan mental yang dialami anak di bawah umur tersebut.

Dugaan pembiaran ini kian mengkhawatirkan setelah keluarga korban mendapat informasi langsung dari orang tua terlapor bahwa pelaku berencana akan dipindahkan ke luar daerah, yakni ke Kota Medan.

“Anak kami Fahri baru berusia 16 tahun, dia tidak melawan sama sekali dan bilang tidak bisa berkelahi, tapi tetap dihajar sampai hidungnya patah dan dioperasi. Sampai detik ini keluarga pelaku tidak ada empati sedikit pun. Kami hanya masyarakat biasa yang mengetuk pintu hati jajaran Kepolisian. Jangan tunggu pelaku kabur baru ada tindakan,” ungkap keluarga korban dengan penuh nada lirih.

Keluarga korban mendesak Bapak Kapolda Riau, Bapak Kapolres Kampar, serta Kapolsek Tambang untuk memberikan atensi prioritas terhadap perkara tindak pidana kekerasan anak ini. Pengabaian terhadap perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur bukan saja mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana terkait perlindungan anak.

Pihak keluarga menegaskan, apabila tidak ada tindakan konkret dan transparan dari Polsek Tambang dalam waktu dekat, perkara ini akan resmi dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menguji profesionalisme penyidik di lapangan.

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *