Example floating
Example floating
JatengNasionalNewsSemarangYogyakarta

Orang Tua Korban dan Pendamping sekaligus Aktivis PPA, Romauli Situmorang, kecewa dengan jaksa

7604
×

Orang Tua Korban dan Pendamping sekaligus Aktivis PPA, Romauli Situmorang, kecewa dengan jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Jawa Tengah. Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa H sudah memasuki tahapan persidangan.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang yang beralamat di Jalan Siliwangi No 512, Kembangarum, Kota Semarang.

Example 300x600

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, persidangan pertama terjadwal pada tanggal 28/8/2024, pembacaan dakwaan.

Sidang ke dua terjadwal pada tanggal 03/09/2024, satu minggu yang lalu dengan menghadirkan kedua orang tua korban dan korban.

Kemudian, dilanjutkan persidangan ke tiga pada tanggal 10/09/2024.

“Sudah dari tadi kita menunggu disini (PN Semarang) untuk persidangan ke 2. Namun, kita menunggu hingga siang hari, sidang belum juga dimulai”, ujar orang tua korban.

“Bersama ibu Roma kita menunggu jaksa, yaitu Norma Dhiastuti, S.H. di dekat ruangan jaksa, dibagian belakang”, tambahnya.

“Ibu Roma juga sudah sempat bertemu dengan Jaksa Norma. Saya juga sempat masuk ke ruangan jaksa dan menanyakan jam berapa kira-kira persidangan di mulai. Katanya sedang menunggu persiapan. Kami pun bersama ibu Roma menunggu di kursi yang tersedia di bagian luar ruang sidang”, ungkap orang tua korban.

“Kita kaget, tiba-tiba Jaksa Norma berjalan dari arah ruang sidang dan berjalan menuju arah kita. Kemudian kita menayakan jam berapa sidang akan dimulai. Kemudian Jaksa Norma menyampaikan bahwa sidang sudah selesai”, jelas pendamping.

“Ya kita jengkel dan sangat kecewa. Koq bisa tiba-tiba sidang sudah selesai. Dan kita tidak diberitahu sama sekali mengenai pergantian ruangan sidang. Kita disuruh cari sendiri”, katanya pendamping.

“Saat kita menanyakan situasi ini. Jaksa Norma justru mengatakan bukan kewajiban kami untuk memberitahu dan tidak perlu hadir dalam persidangan. Hanya perlu hadir saat panggilan saksi dan putusan. Saya jawab, orang tua korban dan pendamping berhak untuk hadir di setiap persidangan”, kata pendamping.

Selanjutnya Romauli Situmorang juga mengungkapkan kekecewaan terhadap jaksa yang tidak profesional, seolah-olah acuh tidak acuh. Padahal sudah berulang kali ditanya dan sudah bertemu dengan orang tua korban.

“Jaksa Norma sudah mengetahui kehadiran kita di PN Semarang. Namun, mengapa ketika ada pergantian ruang sidang, jaksa Norma tidak berupaya untuk memanggil kita agar bisa hadir dan mengikuti jalannya persidangan”, imbuh Romauli Situmorang.

“Sebagai orang tua korban kami berhak untuk mengikuti setiap persidangan hingga sidang putusan hakim terhadap perjuangan kami untuk keadilan atas peristiwa yang menimpa putri kami”, ujar orang tua korban.

“Kehadiran kami dalam setiap persidangan dan terus mengawal jalannya persidangan adalah komitmen kami sebagai pendamping untuk memperjuangkan keadilan terhadap korban”, ujar pendamping.

“Sehingga kita sangat kecewa hari ini, menunggu sudah sangat lama. Kemudian tiba-tiba persidangan sudah selesai tanpa kehadiran kita. Padahal kita sudah berada di PN Semarang. Kan ironis situasi seperti ini”, ujarnya.

“Kita akan terus mengawal kasus ini hingga putusan nanti”, ungkap pendamping.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *