Example floating
Example floating
Hukum&kriminalJatengNasionalNewsSemarang

Kasus LW Tancap Gas Akan Memasuki Sidang Pertama. Sedangkan Penanganan Intimidasi dan Dugaan Pemerasan Terhadap LW Di Polda Jateng Masuk Angin, Ada Apa ?

4391
×

Kasus LW Tancap Gas Akan Memasuki Sidang Pertama. Sedangkan Penanganan Intimidasi dan Dugaan Pemerasan Terhadap LW Di Polda Jateng Masuk Angin, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

Viralkan..!!

Example 468x60

Mitratnipolri.id || Semarang – Kasus LW yang dilaporkan oleh I di Polres Kabupaten Semarang pada tanggal 01 November 2023 akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran pada hari Senin (3/2/2025).

Berdasarkan penelusuran media dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, diketahui bahwa LW akan menjalani sidang pertama pada hari Senin (3/2/2025) yang akan datang.

Example 300x600

Sidang pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 di Ruang Sidang Cakra dengan Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Unr dengan Jenis Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Diketahui bahwa LW dilaporkan oleh I setelah pertemuan mediasi di BP2MI Jawa Tengah pada (16/5/2024) tidak mencapai kesepakatan.

Dimana I meminta ganti rugi sebesar Rp 15.000.000 kepada LW sebagai gaji bekerja selama 3 bulan di Malaysia.

Menurut LW, I berkali-kali datang meminta bantuan kepada LW agar dicarikan pekerjaan di Malaysia karena LW selalu melakukan perjalanan Indonesia Malaysia karena memiliki anak di Malaysia.

LW dan I berangkat ke Malaysia pada bulan Desember 2023 melalui Bandar Udara Internasional Yogyakarta.

Sebelumnya suami LW, S mengatakan bahwa istrinya LW bukan agen penyalur pekerja migran. Karena I juga adalah masih saudara dari suami LW yang berkali-kali datang meminta bantuan LW untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia.

LW dan I berangkat ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata, sebelum masa berlaku visa berakhir LW mengatakan mengajak I untuk kembali pulang ke Indonesia. Namun, I menolak dan tetap ingin bekerja di Malaysia.

Setelah akhirnya I bekerja di Malaysia sekitar tanggal 10 Januari 2024, I kemudian disebutkan meminta untuk pulang ke Indonesia karena tidak betah bekerja di Malaysia.

LW akhirnya menjemput I ke Malaysia sekitar bulan Maret 2024. Namun, saat itu masa berlaku visa I sudah habis sehingga harus dilakukan pengurusan kembali.

Diketahui bahwa I kembali ke Indonesia bersama LW melalui program pemutihan tahun 2024 yang dimulai pada 1 Maret 2024 dengan program Kompaun RM 500.

Setibanya di Indonesia, I langsung dibawa oleh suami dan keluarganya di Bandar Udara Internasional Yogyakarta sekitar tanggal 16 Maret 2024.

Terjadi pertemuan mediasi di rumah Ketua RW pada tanggal 27 Maret 2024. Namun, tidak ada dokumen tertulis.

Selanjutnya pada bulan Mei 2024, LW menerima surat panggilan klarifikasi dari BP2MI Jateng terkait permasalahan pekerja migran.

Pada mediasi di BP2MI Jateng di tanggal 16 Mei 2024, I meminta agar LW memberikan uang senilai 15.000.000. Namun, LW mengatakan tidak memiliki uang hanya bisa memberikan sebesar 2.500.000.

Sehingga perkara ini berlanjut di kepolisian unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang.

Diberitakan sebelumnya bahwa LW diperiksa sebagai saksi pada tanggal 25 November 2024 dan langsung ditahan sebagai tersangka di Rutan Polres Kabupaten Semarang.

Pada malam penahanan LW oleh Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang, penyidik menunjuk seorang pengacara inisial LES untuk mendampingi LW karena ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Diketahui berdasarkan keterangan suami LW sebelumnya bahwa LW dan suaminya dimintai sejumlah uang oleh pengacara yang ditunjuk penyidik unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang dengan mengatasnamakan jika ingin bebas uang tersebut untuk polisi.

LW ditahan di Rutan Polres Kabupaten Semarang dan saat ini di Rutan IIB Salatiga atas Dugaan Tindak Pidana Setiap orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dan atau setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Juncto pasal 81 dan atau Pasal 68 Juncto pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, pengaduan mengenai dugaan pemerasan yang dialami oleh LW dan suaminya di Polda Jateng hingga saat ini masuk angin.

Bahkan diketahui Paminal Polda Jateng juga telah turun ke Rutan IIB Salatiga terkait berita viral intimidasi terhadap LW oleh 5 orang penyidik unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang meminta keterangan dari LW. Namun, patut diduga keterangan yang disampaikan oleh LW kepada Paminal Polda Jateng tidak mengalami pergerakan atau jalan ditempat. Ada apa ?

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…