Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap
*Operasi “Peti Kapuas 2025” : Polda ni Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, 56 Tersangka Ditangkap* Mitratnipolri id. PONTIANAK, Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kalimantan Barat semakin menggila. Terbukti, hanya dalam tempo 2 minggu saja Polda Kalbar berhasil membongkar 29 kasus PETI ,mengamakan 56 tersangka, 3 excavator dan puluhan barang bukti (BB) lainnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K, SH, MH mangatakan hal tersebut pada konferensi pers di Mapolda Kalbar di hadapan puluhan wartawan. Jum'at (12/9)siang dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kapuas 2025. Burhanuddin yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan. “Selama dua pekan pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 29 kasus: 21 kasus tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri, Sebanyak 56 tersangka kami amankan — tujuh ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di Rutan Polres jajaran.” ungkapnya. Menurut Burhanuddin, jajaran juga menyita berbagai barang bukti, antara lain: tiga excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, dan uang tunai. “Modus operandi yang kami temukan, para pelaku melakukan penambangan tradisional dengan excavator tanpa izin resmi. Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, diolah, dan diperdagangkan kembali,” jelasnya. Ia menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kami telah melakukan penangkapan, penyidikan melibatkan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti yang ditimbang bersama Pegadaian. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyoroti besarnya dampak PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. “Penambangan emas tanpa izin menimbulkan kerusakan yang luas. Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas dan terukur untuk menekan kerusakan serta memberi efek jera kepada pelaku, Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.” pungkas Bayu Polda Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum ini. Publik diharapkan terus memberikan informasi terkait aktivitas PETI. Polri berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik yang merugikan negara maupun masyarakat. Asdi
















