DPR RI DAN LPSK PERKUAT SINERGI PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HAK KORBAN

Mitratnipolri.id. Pontianak – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI memperkuat sinergi perlindungan hukum melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana”, yang digelar di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (10/10/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua LPSK Mahyudin, Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pendamping korban, lembaga bantuan hukum, media, dan masyarakat sipil.
Dalam paparannya, LPSK menyoroti terbatasnya akses masyarakat Kalimantan Barat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban. Sepanjang tahun 2024, tercatat 108 permohonan perlindungan dari wilayah ini—dengan sebaran terbanyak dari Kota Pontianak (58 permohonan) dan Kabupaten Kubu Raya (16 permohonan). Mayoritas kasus berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak (67 kasus), disusul tindak pidana pencucian uang, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya.
“Setiap permohonan menunjukkan keberanian seseorang untuk melapor dan mencari perlindungan. Itu adalah langkah penting bagi saksi dan korban untuk memperoleh keadilan,” ujar Mahyudin.
Ia menambahkan, masih banyak korban yang belum berani melapor karena rasa takut, stigma sosial, dan kurangnya pengetahuan bahwa perlindungan hukum adalah hak yang dijamin undang-undang.
Sementara itu, Franciscus Maria Agustinus Sibarani menegaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban di daerah masih menghadapi tantangan besar, mulai dari aspek kelembagaan hingga dukungan anggaran.
“Penguatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban penting agar sistem perlindungan semakin kokoh—menyentuh kelembagaan, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor,” tegas Franciscus.
Pemaparan materi dalam sosialisasi ‘Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana’.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban bukan semata tanggung jawab LPSK, melainkan tugas bersama seluruh pemangku kepentingan hukum dan pemerintahan.
Secara nasional, LPSK mencatat 10.217 permohonan perlindungan sepanjang 2024, meningkat 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, angka tersebut masih jauh dibanding 584.991 kasus kejahatan yang tercatat Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.
Kasus terbanyak yang diajukan ke LPSK berasal dari tindak pidana pencucian uang (2.017 kasus), disusul pelanggaran HAM berat (1.620 kasus), perdagangan orang (981 kasus), dan kekerasan seksual (581 kasus).
“Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap LPSK terus tumbuh, tapi juga menggambarkan masih banyak korban yang belum dapat menjangkau layanan perlindungan,” jelas Mahyudin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI
Ia menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya mencakup aspek keamanan fisik, tetapi juga hak prosedural, bantuan hukum, bantuan medis dan psikologis, serta rehabilitasi sosial.
“Perlindungan bukan hanya tentang menjaga keselamatan, tetapi juga memastikan saksi dan korban bisa pulih dan berani bersuara. Itulah bentuk keadilan yang ingin kami jaga,” tambahnya.
LPSK juga mendorong upaya preventif melalui edukasi publik, salah satunya lewat program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang kini telah hadir di 14 provinsi, termasuk 58 relawan aktif di Kalimantan Barat yang membantu masyarakat mengenal dan mengakses layanan perlindungan.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dilakukan LPSK sendiri. Diperlukan kolaborasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas. Perlindungan adalah kerja kemanusiaan yang hanya bisa berjalan jika semua pihak terlibat,” tutup Mahyudin.
Melalui kegiatan ini, LPSK dan Komisi XIII DPR RI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa perlindungan saksi dan korban adalah hak konstitusional yang menjadi bagian penting dari sistem peradilan yang berkeadilan, komprehensif, dan berpihak pada korban.
Asdi AS SE

