Example floating
Example floating
News

“Jum’at Berkah Ala LPM Pontianak Utara: Perut Kenyang, Hati Senang, Pak Mok Tetap Legendaris!”

240
×

“Jum’at Berkah Ala LPM Pontianak Utara: Perut Kenyang, Hati Senang, Pak Mok Tetap Legendaris!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DPC LPM PONTIANAK UTARA GELAR JUM’AT BERKAH DENGAN BRRBAGI MAKANAN UNTUK FAKIR MISKIN.

Example 300x600

MitraTNIPolri. id. Pontianak, Kalimantan Barat – Jum’at, 14 November 2025.

Laskar Pemuda Melayu (LPM) DPC Pontianak Utara kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan berbagi makanan kepada fakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC LPM Pontianak Utara, Bapak Muhammad Supandi, didampingi para Ketua PAC di wilayah Pontianak Utara.

 

M. Supandi mengatakan bahwa kegiatan berbagi makanan seperti ini sudah sering dilakukan dan menjadi rutinitas mereka.

“Ini kegiatan yang sangat mulia. Saya, atas nama pribadi serta seluruh pengurus dan anggota LPM Pontianak Utara, mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Mulyadi (Pak Mok) selaku Dewan Pembina LPM Kalimantan Barat, yang telah mempercayakan LPM Pontianak Utara untuk melaksanakan kegiatan mulia ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Bapak Mulyadi (Pak Mok) juga menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini memang rutin ia lakukan di berbagai wilayah Kota Pontianak.

“Saya selalu berusaha melakukan kegiatan berbagi makanan ini setiap Jum’at subuh. Semua saya lakukan dengan ikhlas tanpa pamrih. Makanan saya antar langsung ke setiap wilayah dan diserahkan kepada Ketua DPC untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.

 

Setelah menerima bantuan makanan tersebut, Ketua DPC LPM Pontianak Utara langsung menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota untuk segera membagikannya kepada warga yang berhak menerima.

 

Salah satu Ketua PAC di wilayah Pontianak Utara turut menyampaikan rasa haru dan ucapan terima kasih kepada Bapak Mulyadi.

“Saya pernah bergabung di beberapa ormas besar di Pontianak, namun sangat jarang menemukan sosok dermawan seperti Pak Mulyadi. Beliau luar biasa, jarang bicara tapi jiwa sosialnya tinggi sekali. Kegiatan seperti ini sudah berulang kali beliau lakukan di wilayah Pontianak Utara,” ujarnya.

 

Para pengurus LPM berharap agar kebaikan Bapak Mulyadi dibalas dengan kemudahan dalam segala urusan, kesehatan, dan umur panjang.

“Kami hanya bisa mengucapkan ribuan terima kasih. Semoga Allah membalas semua kebaikan beliau. Amin.”

 

 

Sumber : M . Supandi

 

Peliput : Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…