Example floating
Example floating
News

DALAM RANGKA HARI BAKTI KEMENIMIPAS

277
×

DALAM RANGKA HARI BAKTI KEMENIMIPAS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DALAM RANGKA HARI BAKTI KEMENIMIPAS KE 1, KANTOR IMIGRASI PONTIANAK LAYANI PASPOR DENGAN KUOTA 600 ORANG DAN TALKSHOW KEIMIGRASIAN

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelars Karnaval Imigrasi 2025 pada tanggal 15-16 November 2025 di Megamall Ayani, Pontianak. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMENIMIPAS) ke-1.

 

Karnaval Imigrasi 2025 dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bapak dr. H. Harrison, M.Kes, yang mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat, Bapak Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Pemasyarakatan, diwakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pontianak. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Propinsi Kalimantan Barat, Ibu Windy Prihastari, S.STP.,M.Si.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Bapak Sam Fernando, juga membagikan paket sembako sebanyak 100 paket kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini menawarkan berbagai kegiatan menarik, termasuk pelayanan paspor dengan kuota total 600 orang yang dibagi masing masing 300 kuota/perharinya, talkshow keimigrasian dengan tema “Travelling Nyaman dan Aman Indonesia – Malaysia”, pemeriksaan kesehatan gratis, dan stand booth dari Konsulat Malaysia Pontianak, Pameran Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan, Layanan Foreigner Service, Layanan Informasi Keimigrasian, dan Pameran UMKM oleh Dekranasda Kota Pontianak.

 

Talkshow keimigrasian yang diadakan pada hari pertama karnaval, menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Dinas Pariwisata Kota Pontianak, Director of Sarawak Affairs, Hamdan Mohamad, dan travel blogger. Mereka membahas tentang pentingnya keimigrasian dalam meningkatkan pariwisata di Kalimantan Barat dan bagaimana cara melakukan perjalanan yang aman dan nyaman ke Malaysia.

 

Pelayanan paspor yang disediakan juga sangat diminati oleh masyarakat, dengan kuota yang telah habis hanya dalam waktu beberapa jam. Masyarakat sangat antusias untuk mendapatkan paspor mereka dan melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

Pembukaan Karnaval Imigrasi 2025 berjalan dengan meriah dan sukses, dengan kehadiran masyarakat yang sangat banyak dan antusias. “Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di masa depan dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keimigrasian dan mempromosikan pariwisata di Kalimantan Barat”, ujar Harrison, Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat.

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat menyampaikan dengan adanya Karnaval Imigrasi 2025 diharapkan mendekatkan Imigrasi dengan Masyarakat. Terima kasih dan apresiasi Kepada Kepala Kantor Imigrasi Pontianak dan jajaran yang telah menyelenggarakan acara Karnaval Imigrasi ini.

 

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, termasuk Konsulat Malaysia Pontianak, Dinas Pariwisata Kota Pontianak, dan Dekranasda Kota Pontianak. Kami berharap dapat terus bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian dan pariwisata di Pontianak, Kalimantan Barat”, ujar Sam Fernando, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…