Example floating
Example floating
News

DIDUGA GUDANG CPO ILEGAL BERDAMPAK BAGI MASYARAKAT, LANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA LEMAHNYA PENGAWASAN INTERNAL DARI PEMKOT

251
×

DIDUGA GUDANG CPO ILEGAL BERDAMPAK BAGI MASYARAKAT, LANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA LEMAHNYA PENGAWASAN INTERNAL DARI PEMKOT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*DIDUGA GUDANG CPO ILEGAL BERDAMPAK BAGI MASYARAKAT, LANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA LEMAHNYA PENGAWASAN INTERNAL DARI PEMKOT

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan adanya dugaan aktivitas gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional, Kota Pontianak.

 

M. Najib Humas LPK-RI kepada awak media, Senin 17/11/2025 menegaskan aktivitas yang diduga tidak berizin ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, serta melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen di Indonesia

 

Najib menambahkan bahwa keberadaan gudang CPO yang tidak memiliki izin resmi dapat menciptakan sejumlah risiko, antara lain:

 

1. Ancaman Kesehatan dan Keselamatan Warga Tumpahan, bocoran, atau pengelolaan limbah CPO yang tidak sesuai standar dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar, mengancam kesehatan warga yang tinggal di kawasan padat penduduk tersebut.

 

2. Risiko Kebakaran dan Ledakan CPO termasuk bahan yang mudah terbakar jika tidak ditangani dengan standar keselamatan industri. Operasional yang tidak diawasi menambah risiko kecelakaan dan bencana.

 

3. Gangguan Aktivitas Sosial Lalu lintas kendaraan berat keluar-masuk kawasan gudang menyebabkan kebisingan, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan yang merugikan masyarakat sekitar.

 

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen

 

Menurut Najib, dugaan operasional gudang CPO tanpa izin ini berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen yang diatur dalam:

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk:

 

Mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa;

 

Mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari risiko yang merugikan.

 

Selain itu, aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki legalitas dapat bertentangan dengan regulasi perindustrian dan perizinan yang berlaku, sehingga memerlukan penanganan cepat dari pihak berwenang.

 

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah

 

Najib mendesak aparat terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan gudang CPO ilegal tersebut.

 

Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar lokasi aktivitas.

 

Sebagai lembaga yang bertugas memperjuangkan hak-hak konsumen, Najib menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia akan terus mengawal kasus ini, serta memastikan bahwa setiap aktivitas industri yang dilakukan di Kota Pontianak berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

 

Tim invetigasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *