Example floating
Example floating
News

KEJATI KALBAR KEMBALI GELEDAH SINTANG, PERKUAT PENGUSUTAN KASUS KORUPSI DANA HIBAH GKE “PETRA”

220
×

KEJATI KALBAR KEMBALI GELEDAH SINTANG, PERKUAT PENGUSUTAN KASUS KORUPSI DANA HIBAH GKE “PETRA”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KEJATI KALBAR KEMBALI GELEDAH SINTANG, PERKUAT PENGUSUTAN KASUS KORUPSI DANA HIBAH GKE “PETRA”*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan langkah tegas dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”. Pada Kamis (20/11/2025), Tim Penyidik Kejati Kalbar melaksanakan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kota Sintang.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah TA 2017 dan TA 2019, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025, dan Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025.

 

Penggeledahan Masif Sejak Pagi Hingga Malam

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, melibatkan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar dengan dukungan pengamanan internal. Seluruh proses dilakukan secara cermat mulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan fisik ruangan, hingga penyitaan dokumen dan barang bukti penting yang bernilai pembuktian.

 

Di beberapa titik, penyidik menemukan dokumen keuangan, arsip perjanjian, perangkat elektronik, serta berbagai bukti lain yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perbuatan pidana.

 

Lokasi Penggeledahan dan Temuan Penyidik

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berikut:

 

1. Rumah Tersangka AS

Berlokasi di Jl. Mangguk Serantung No. 6, RT 029/RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Penyidik mengamankan Sertifikat, Akta Jual Beli, nota, buku tabungan, rekening koran, VCD, Ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, handphone, serta dokumen lainnya.

 

2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang – Bagian Kesra

Tim menemukan berbagai dokumen penting antara lain:

SK Bupati terkait Dana Hibah, Peraturan Bupati, berkas pencairan dana hibah, serta laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018.

 

3. Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang

Berlokasi di Jl. Moh. Saat No. 2, Kecamatan Sintang.

Penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari di lokasi ini.

 

4. Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis

Terletak di Jl. PKP Mujahidin No. 1, Kelurahan Tanjungpuri.

Penyidik mengamankan dokumen permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.

 

Seluruh barang bukti yang terkumpul kemudian dibawa ke Kejati Kalbar untuk dilakukan analisis mendalam oleh tim penyidik dan para ahli terkait.

 

Dugaan Kuat Kerugian Negara

Dugaan tindak pidana korupsi yang disidik Kejati Kalbar berkaitan dengan:

 

Dana Hibah Tahun 2017: GKE “Petra” Sintang menerima Rp5.000.000.000 untuk pembangunan gereja.

Dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

Dana Hibah Tahun 2019: GKE “Petra” kembali menerima Rp3.000.000.000.

Namun muncul Laporan Pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, sementara pembangunan tidak pernah dilaksanakan pada tahun tersebut, karena proyek telah selesai pada tahun 2018.

Kondisi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan terus diperluas untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

 

Kajati Kalbar: “Tidak Ada Ruang untuk Korupsi”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan pelaksanaan penggeledahan ini dan menegaskan bahwa langkah tersebut sangat penting dalam memperkuat pembuktian.

 

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajati.

 

Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi resmi secara berkala sebagai bentuk keterbukaan publik.

 

Kasi Penkum Kejati Kalbar

I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *