Example floating
Example floating
News

Hukum Tak Butuh Opini: Yayat Darmawi Tuntut Kebenaran Berbasis Bukti Ilmiah

134
×

Hukum Tak Butuh Opini: Yayat Darmawi Tuntut Kebenaran Berbasis Bukti Ilmiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*NGOMONG TANPA BUKTI ?. YAYAT DARMAWI : ITU BUKAN HUKUM TAPI OPINI*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak – Kalbar. Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa bukti ilmiah merupakan elemen paling krusial dalam membangun kebenaran yang objektif, baik dalam dunia akademik maupun proses penegakan hukum.

 

Menurut Yayat Darmawi, bukti ilmiah adalah informasi yang dikumpulkan melalui metode yang ketat, terukur, dan terstandarisasi guna mendukung atau membantah suatu teori maupun hipotesis ilmiah. Bukti tersebut bersumber dari data dan hasil observasi yang diperoleh melalui eksperimen laboratorium, kajian lapangan, maupun analisis mendalam berbasis metode ilmiah.

 

“Bukti ilmiah bukan sekadar opini atau dugaan. Ia lahir dari proses yang sistematis, dapat diuji, diuji ulang, dan diverifikasi oleh pihak lain. Inilah yang membedakan antara persepsi dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yayat.

 

Bukti Ilmiah: Pilar Objektivitas

Yayat menjelaskan bahwa tujuan utama dari bukti ilmiah adalah untuk memberikan landasan objektif dan bebas bias dalam menjelaskan suatu fenomena. Dengan dasar tersebut, suatu klaim dapat diuji secara rasional dan tidak hanya bertumpu pada asumsi atau kepentingan tertentu.

 

Pengumpulan bukti ilmiah pun dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari:

 

Pengamatan terstruktur

Percobaan terkontrol

Pengumpulan data yang terukur

Analisis sistematis

Verifikasi melalui tinjauan sejawat (peer review)

Semua tahapan ini bertujuan memastikan bahwa kesimpulan yang diambil benar-benar memiliki validitas dan reliabilitas yang tinggi.

 

Peran Strategis dalam Proses Ilmiah dan Hukum

Lebih lanjut, Yayat Darmawi memaparkan bahwa bukti ilmiah memainkan peran strategis dalam berbagai aspek, antara lain:

 

Mendukung atau membantah suatu klaim

Bukti yang kuat dapat meningkatkan atau justru menurunkan keyakinan terhadap suatu teori.

Menggugurkan asumsi yang tidak berdasar

Fakta ilmiah mampu mematahkan spekulasi dan opini yang tidak memiliki dasar metodologis.

Menguji prediksi

Digunakan untuk membuktikan validitas suatu pernyataan melalui penelitian lanjutan.

Mengembangkan teori ilmiah

Jika sebuah hipotesis terus didukung oleh bukti yang konsisten, ia dapat berkembang menjadi teori yang diterima secara luas.

Adapun contoh bentuk bukti empiris yang sering digunakan antara lain:

 

Analisis DNA

Rekaman CCTV

Hasil digital forensik

Data geospasial

Sampel lingkungan

Data laboratorium forensik

“Dalam konteks hukum, bukti ilmiah seperti tes DNA, uji balistik, atau digital forensik kini menjadi senjata penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia memberikan dasar rasional bagi hakim dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

 

Kualitas Bukti Menentukan Keadilan

Yayat menekankan bahwa kekuatan sebuah bukti tidak hanya ditentukan oleh bentuknya, tetapi oleh kualitas cara pengambilan, keakuratan analisis, serta keterulangan hasilnya. Semakin ketat metode yang digunakan, maka semakin tinggi pula kredibilitas bukti tersebut di mata hukum dan ilmu pengetahuan.

 

Ia pun mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mudah terjebak oleh informasi yang tidak disertai data valid.

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…