Example floating
Example floating
News

LAKA LANTAS MAUT DI JALAN A. YANI II

209
×

LAKA LANTAS MAUT DI JALAN A. YANI II

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*LAKA LANTAS MAUT DI JALAN A. YANI II*

 

Example 300x600

*Proyek Trotoar dan Galian Diduga Langgar K3, Satu Korban Tewas, Satu Kritis. Aparat Diminta Bertindak*

Mitratnipolri id. Kubu Raya, Kalbar. Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di Jalan A. Yani II dan diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas proyek pembangunan trotoar serta proyek galian yang tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tanpa rambu peringatan yang memadai bagi pengguna jalan.

 

Peristiwa tragis ini diperkirakan terjadi pada waktu subuh, saat kondisi jalan minim pencahayaan. Korban diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi KB 2163 QW. Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara meninggal dunia di tempat, sementara satu orang lainnya mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis, sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

*> Korban meninggal dunia:*

Muhammad Saputra bin Margi (24 tahun)

Alamat: Paret Komsasi, Kabupaten Kubu Raya

 

*Korban kritis:*

Fatur, masih menjalani perawatan intensif.

 

*Fakta Lapangan: Trotoar dan Galian Tanpa Pengamanan*

 

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi kejadian, ditemukan pekerjaan trotoar yang berdekatan langsung dengan proyek galian di badan dan sisi jalan aktif lalu lintas. Namun, tidak ditemukan rambu peringatan proyek, pembatas jalan, penutup galian, lampu hazard, maupun penerangan keselamatan pada malam hingga dini hari.

 

Keberadaan galian terbuka yang tidak diamankan tersebut mempersempit ruang aman bagi pengendara, menciptakan zona rawan maut, dan diduga kuat menjadi faktor penyebab kecelakaan. Kondisi ini memperkuat indikasi kelalaian sistematis dalam penerapan K3 proyek konstruksi di ruang publik.

 

*Dugaan Pelanggaran Hukum dan Regulasi*

 

Secara hukum, kondisi proyek tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

 

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

 

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

 

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

 

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat

 

Jika terbukti, kecelakaan ini bukan semata kecelakaan lalu lintas, melainkan peristiwa hukum akibat kelalaian proyek konstruksi yang berujung pada hilangnya nyawa.

 

*Desakan Publik dan Tanggung Jawab Negara*

 

Peristiwa ini memicu reaksi keras masyarakat. Publik menilai proyek pemerintah tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan rakyat.

 

*Masyarakat mendesak agar:*

1. Kontraktor pelaksana proyek trotoar dan galian diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum

2. PPK dan konsultan pengawas diaudit secara menyeluruh

3. Aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian pidana

 

> “Jika proyek trotoar dan galian berjalan tanpa rambu dan pengamanan, ini bukan kecelakaan biasa, melainkan kelalaian serius yang merenggut nyawa,” ujar warga sekitar lokasi.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

 

Tim : Investigasi

Narasumber : Hoesnan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…