Example floating
Example floating
News

Tim Monitoring AWI Temukan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalan LPG Toke Alun, Izin Diduga Disalahgunakan

228
×

Tim Monitoring AWI Temukan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalan LPG Toke Alun, Izin Diduga Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Tim Monitoring AWI Temukan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pangkalan LPG Toke Alun, Izin Diduga Disalahgunakan !*

Example 300x600

Mitratniolri.id. Sanggau, Kalbar – Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak bersama awak media menemukan dugaan praktik penyimpangan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

 

Temuan ini berada di lokasi usaha pangkalan LPG milik seseorang bernama Alun atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai “Toke Alun”. Temuan lapangan memperlihatkan adanya indikasi kuat penggunaan izin pangkalan LPG untuk kegiatan penyimpanan dan perdagangan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar.

 

Lokasi Berizin LPG, Tapi Didapati Tumpukan BBM Subsidi

 

Hasil penelusuran langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan menunjukkan adanya aktivitas pengepulan BBM bersubsidi. Tim media bahkan berhasil memperoleh foto dan video yang memperlihatkan keberadaan BBM subsidi dalam volume cukup besar, namun asal-usul serta tujuan distribusinya tidak dapat dijelaskan secara resmi.

 

Informasi dari pekerja lapangan menyebutkan, BBM tersebut adalah milik Alun.

 

Pemilik Lokasi Menolak Dikonfirmasi

 

Ketika tim Monitoring AWI dan media mencoba meminta klarifikasi, Alun menolak ditemui dan enggan memberikan jawaban. Upaya lanjutan ke kediamannya juga tidak menghasilkan penjelasan; hanya istri Alun yang tampak di lokasi, namun menolak memberikan komentar.

 

Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat aktivitas usaha BBM yang tidak sesuai dengan perizinan resmi.

 

Dugaan Kuat Penyalahgunaan Izin Usaha

 

Lokasi tersebut tercatat hanya memiliki izin usaha sebagai Pangkalan LPG, bukan izin penyimpanan atau niaga BBM subsidi. Jika benar ada praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di lokasi ini, maka tindakan tersebut diduga telah melanggar aturan pemerintah:

 

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

 

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur bahwa distribusi dan penjualan BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh pihak berizin resmi.

Menyimpan, memperjualbelikan, atau mengumpulkan BBM subsidi di luar jalur distribusi adalah tindakan ilegal.

 

2. Izin Pangkalan LPG

Tidak dapat digunakan sebagai kedok usaha BBM.

Izin usaha LPG tidak memberikan hak menyimpan BBM dalam bentuk apa pun.

 

Dapat Dijerat UU Migas – Ancaman Penjara & Denda Besar

 

Temuan ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana berdasarkan:

 

UUD Migas Nomor 22 Tahun 2001

 

Pasal 53 Ayat (1) huruf b:

 

> “Setiap orang yang menyimpan dan/atau melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.”

 

Ancaman hukum:

 

* Penjara hingga 6 tahun

* Denda maksimal Rp 60 miliar

 

Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat:

 

Perpres 191 Tahun 2014

 

Melarang pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi distribusi.

 

UU No. 2 Tahun 2023 (Perubahan Migas)

 

Menegaskan manipulasi distribusi BBM sebagai tindak pidana ekonomi berat.

 

Dengan demikian, jika dugaan tersebut terbukti, pemilik usaha bisa dikenakan:

 

* Pencabutan izin usaha,

* Penyitaan barang bukti BBM,

* Tindak pidana penyalahgunaan distribusi,

* Pelanggaran izin perdagangan,

* hingga penindakan hukum oleh kepolisian dan Pertamina.

 

Merugikan Negara, Rakyat, dan Sistem Subsidi

 

Praktik penimbunan BBM subsidi berdampak langsung pada:

 

* Kelangkaan BBM di masyarakat

* Kenaikan harga di tingkat pengecer

* Kerusakan sistem subsidi pemerintah

* Kerugian negara akibat kebocoran BBM bersubsidi

* Gangguan distribusi resmi SPBU & APMS

 

Jika praktik ini berjalan terorganisir, patut diduga ada jaringan distribusi liar yang mengetahui dari mana BBM dibeli dan dijual.

 

Polsek Meliau Belum Berikan Pernyataan Resmi

 

Upaya tim Monitoring untuk meminta tanggapan resmi dari kepolisian masih belum membuahkan hasil.

Keterangan anggota piket menyebutkan:

 

* Kapolsek Meliau sedang cuti,

* Kanit Reskrim sedang mengikuti pendidikan,

 

Sehingga belum ada informasi resmi yang disampaikan terkait dugaan penimbunan BBM di Desa Melobok.

 

Redaksi Berikan Ruang Hak Jawab Sesuai UU Pers

 

Pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan, pengumpulan informasi, serta dokumentasi visual.

Namun redaksi tetap memberi ruang bagi pihak Alun atau pihak lain yang keberatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, atau klarifikasi resmi sesuai:

 

* UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

* Kode Etik Jurnalistik

 

Pemberitaan akan diperbarui setelah keterangan resmi diperoleh dari kepolisian, pemerintah daerah, APMS, Hiswana Migas, Pertamina, maupun pihak terlapor.

 

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…