Example floating
Example floating
News

Konyol dan Kocak Kontraktor Bantah “Nelayan Nyaris Karam, Klarifikasi Muncul Bergantian: Drama Laut Sungai Kunyit”

166
×

Konyol dan Kocak Kontraktor Bantah “Nelayan Nyaris Karam, Klarifikasi Muncul Bergantian: Drama Laut Sungai Kunyit”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*,Kontraktor PT. EUP Bantah Laporan Pos Babinpotmar Sungai Kunyit Terkait Tenggelamnya Kapal Nelayan: Insiden Laut Masih Jadi Polemik dan Saling Lempar Tanggung Jawab*

Example 300x600

 

Mitratnipolri. Mempawah, Kalbar

Polemik kecelakaan laut yang menyebabkan tenggelamnya kapal motor nelayan KM Borneo di perairan Sungai Kunyit, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, hingga kini masih menuai perdebatan dan belum menemui titik terang.

 

Pihak kontraktor yang bekerja untuk PT. EUP secara tegas membantah temuan serta laporan yang disampaikan oleh Pos Babinpotmar Sungai Kunyit terkait penyebab kecelakaan tersebut.

 

Kontraktor PT. EUP menyatakan keberatan atas pemberitaan dan laporan yang beredar tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak mereka.

 

“Seharusnya membuat berita itu harus konfirmasi dulu agar memastikan kebenaran peristiwa tersebut,” tegas pihak kontraktor.

 

Sementara itu, di lapangan, peristiwa kecelakaan laut tersebut hingga kini justru berkembang menjadi polemik, dengan indikasi saling lempar tanggung jawab antara pihak kontraktor dan perusahaan pemilik infrastruktur, yakni PT. EUP.

 

*Dugaan Penyebab Kecelakaan*

 

Berdasarkan keterangan korban dan laporan aparat, kecelakaan laut tersebut diduga kuat disebabkan oleh keberadaan tiang pancang besi bekas dermaga bongkar muat PT. EUP yang masih tertanam di perairan Sungai Kunyit.

 

Tiang pancang tersebut berada di jalur pelayaran nelayan dan tidak dilengkapi dengan rambu atau tanda peringatan keselamatan pelayaran, sehingga membahayakan aktivitas laut masyarakat pesisir.

 

*,I. Fakta-Fakta Kejadian*

 

*A. Waktu dan Tempat Kejadian*

 

Hari/Tanggal : Sabtu, 20 Desember 2025

Waktu : Sekira pukul 10.00 WIB

Lokasi : Perairan Kijing Sungai Kunyit, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah

Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal, di mana kapal nelayan menabrak tiang pancang besi bekas dermaga bongkar muat milik PT. EUP yang masih tertanam di perairan.

 

*B. Data Korban*

 

Nama : Muhardi

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tanggal Lahir : Sungai Pinyuh, 30 September 1979

Alamat : Jalan Siaga, Gang Siaga Tengah No. 3, RT 04 / RW 06

Status : Nahkoda Kapal

 

*C. Data Kapal Nelayan*

 

Nama Kapal : KM Borneo

Gross Tonnage (GT) : 10 GT

Nahkoda : Muhardi

Alat Tangkap : Jaring dan pancing

 

*D. Kronologis Kejadian*

 

Kapal nelayan KM Borneo berangkat dari Sungai Raya pada pukul 06.30 WIB dengan tujuan Semudun untuk rencana perbaikan kapal.

Dalam perjalanan, setelah melewati Pelabuhan Kijing dan berada di sekitar bekas dermaga Wilmar, kapal secara tidak sengaja menabrak tiang pancang besi bekas pelabuhan bongkar muat PT. EUP yang tidak terlihat jelas di permukaan perairan.

 

Akibat benturan keras tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, kapal mengalami kebocoran serius dan akhirnya tenggelam. Nahkoda kapal, Muhardi, berupaya menyelamatkan diri dengan meninggalkan kapal dan bertahan mengapung di laut menggunakan fiber ikan yang ada di atas kapal.

Korban terapung di laut selama kurang lebih satu jam, hingga sekitar pukul 11.00 WIB ditemukan oleh seorang nelayan Desa Sungai Kunyit bernama Kevin, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit.

 

Pada pukul 11.10 WIB, personel Pos Babinpotmar Sungai Kunyit bergerak menuju lokasi kejadian dan pada pukul 11.25 WIB korban berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, kemudian dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Kunyit untuk dilakukan pemeriksaan awal.

 

*II. Kerugian Akibat Kejadian*

 

Kerugian Materiil

Satu unit kapal nelayan KM Borneo tenggelam

Estimasi kerugian mencapai ± Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Korban Jiwa

Nihil (tidak terdapat korban meninggal dunia)

 

*III. Tuntutan dan Sikap Pihak Korban*

 

Pihak korban menegaskan bahwa keberadaan tiang pancang besi bekas dermaga PT. EUP yang dibiarkan berada di perairan tanpa penanda keselamatan merupakan faktor utama penyebab kecelakaan dan telah membahayakan pelayaran nelayan setempat.

 

Korban mendesak agar pihak perusahaan dan pihak terkait bertanggung jawab secara moral dan hukum, serta segera melakukan penertiban dan pembersihan sisa-sisa konstruksi di perairan Sungai Kunyit.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian serius publik dan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan yang memiliki infrastruktur di wilayah perairan agar mematuhi standar keselamatan pelayaran, tidak mengabaikan sisa konstruksi, serta tidak membiarkan potensi bahaya yang dapat merenggut keselamatan masyarakat nelayan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, polemik antara pihak kontraktor dan PT. EUP masih berlangsung, sementara korban masih menunggu kejelasan dan tanggung jawab atas kerugian yang dialami.

 

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…