Example floating
Example floating
News

JALAN PROVINSI DI KETAPANG RUSAK PARAH, WARGA SOROTI LAMBANNYA RESPON PEMPROV KALBAR DAN DPRD.

149
×

JALAN PROVINSI DI KETAPANG RUSAK PARAH, WARGA SOROTI LAMBANNYA RESPON PEMPROV KALBAR DAN DPRD.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*JALAN PROVINSI DI KETAPANG RUSAK PARAH, WARGA SOROTI LAMBANNYA RESPON PEMPROV KALBAR DAN DPRD.*

Example 300x600

Mitratnipolri .id. Ketapang, Kalbar. – Kerusakan parah pada sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Ketapang hingga kini belum mendapat penanganan maksimal.

 

Kondisi tersebut menuai kritik, keluhan dan kekecewaan masyarakat yang menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) serta anggota DPRD Kalbar daerah pemilihan Ketapang–Kayong terkesan lamban dan kurang responsif.

 

Beberapa ruas jalan provinsi yang dikeluhkan warga di antaranya Jalan Tumbang Titi–Tanjung, Pesaguan–Kendawangan, hingga Simpang Sei Gantang–Teluk Batu.

 

Kerusakan ruas jalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dinilai sangat mengganggu aktivitas dan perekonomian masyarakat serta membahayakan pengguna jalan.

 

Kurniawan (49), warga Ketapang, mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Kalbar dan wakil rakyat asal Ketapang yang duduk di DPRD provinsi Kalbar karena dinilai seolah olah diam terhadap penderitaan masyarakat.

 

“Kami sangat kecewa. Jalan provinsi semakin hancur, masyarakat setiap hari mengeluh, tapi tidak ada respons nyata dari Pemprov Kalbar maupun anggota DPRD Kalbar asal Ketapang. Seolah-olah mereka tidak peduli,” ujar Kurniawan .

 

Kurniawan menjelaskan, meski perbaikan jalan membutuhkan proses, setidaknya pemerintah provinsi dan DPRD Kalbar menunjukkan kepedulian dengan turun langsung ke lapangan atau menyampaikan sikap resmi kepada publik.

 

“Harusnya anggota DPRD Kalbar asal Ketapang yang paling terdepan menyuarakan keluhan kami. Tapi sampai sekarang tidak ada yang benar-benar bersuara lantang memperjuangkan perbaikan jalan provinsi ini,” keluhnya.

 

Kritik juga datang dari Rusdi (40), warga Kecamatan Kendawangan. Menurutnya kekecewaan masyarakat semakin besar karena tidak melihat langkah konkret dari Pemprov Kalbar maupun wakil rakyat provinsi.

 

“Sebagian besar masyarakat kecewa. DPRD Kalbar asal Ketapang terkesan diam, seperti tidur pulas, sementara kami terus berteriak soal jalan rusak,” tutur Rusdi.

 

Sementara itu, Mochtar anggota DPRD Kabupaten Ketapang berharap Pemprov Kalbar segera merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan provinsi. Lambannya penanganan justru membuat Pemerintah Kabupaten Ketapang kerap disalahkan oleh masyarakat.

 

“Tidak semua masyarakat paham status jalan. Padahal jalan rusak itu kewenangan provinsi Kalbar. Pemkab Ketapang sudah berikhtiar dengan mengusulkan penanganan sembilan ruas jalan provinsi kepada Gubernur Kalbar beberapa bulan lalu,” tegas Mochtar

 

Mochtar menambahkan, Pemprov Kalbar melalui Dinas PUPR Provinsi seharusnya lebih terbuka menyampaikan rencana penanganan kepada publik serta turun langsung meninjau kondisi lapangan.

 

“Perlu ada penjelasan resmi ke masyarakat agar jelas mana jalan provinsi dan siapa yang bertanggung jawab, supaya Pemkab Ketapang tidak terus disalahkan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (12/1/2026) belum mendapat respons tanggapan.

 

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengusulkan penanganan sembilan ruas jalan provinsi kepada Gubernur Kalbar pada November 2025 lalu.

 

Dimana ruas-ruas jalan tersebut merupakan jalur utama aktivitas masyarakat dengan total panjang ratusan kilometer dan tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Ketapang.. (Pontianak Informasi).

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…