Example floating
Example floating
News

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jalankan Fungsi Vital, Pengamat Sebut Kebijakan Tanpa Fasilitas sebagai Cacat Etika!

167
×

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jalankan Fungsi Vital, Pengamat Sebut Kebijakan Tanpa Fasilitas sebagai Cacat Etika!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Bhabinkamtibmas dan Babinsa Jalankan Fungsi Vital, Pengamat Sebut Kebijakan Tanpa Fasilitas sebagai Cacat Etika!*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. — Pilar keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Padahal, peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa sangat urgen untuk dievaluasi secara mendalam dalam kerangka tata kelola kebijakan publik di Kalimantan Barat.

 

Hal itu ditegaskan Dr. Herman Hofi Mumawar, pengamat hukum dan kebijakan publik. Ia menilai, keberadaan aparat keamanan di tingkat desa dan kelurahan sejatinya merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

 

“Secara empiris, kita patut mengapresiasi bahwa sekitar 90 persen personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah menjalankan fungsi pre-emptive dan preventive dengan sangat baik,” ujar Herman Hofi, Selasa, 03 Februari 2026.

 

Menurutnya, menjalankan fungsi pre-emptive pencegahan sejak dini bukanlah perkara mudah. Fungsi ini menuntut kehadiran intens di tengah masyarakat, kemampuan membaca potensi konflik, serta pendekatan persuasif yang berkelanjutan.

 

“Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah wajah terdepan negara di desa dan kelurahan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi solusi nyata atas berbagai konflik sosial, sekaligus motor penggerak ketahanan masyarakat,” tegasnya.

 

Namun demikian, Herman Hofi menyoroti adanya realitas ironis di lapangan. Tingginya dedikasi dan beban tugas aparat di tingkat akar rumput tersebut tidak diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan fasilitas operasional yang memadai.

 

Mobilitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kata dia, kerap terhambat oleh minimnya alokasi bahan bakar minyak (BBM) serta keterbatasan sarana pendukung lainnya. Padahal, wilayah tugas mereka seringkali luas, terpencil, dan memiliki medan yang sulit dijangkau.

 

“Dalam perspektif hukum kebijakan publik, membiarkan petugas bekerja tanpa dukungan fasilitas yang layak adalah bentuk inefisiensi sistem. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menurunkan moralitas dan efektivitas kerja,” ujarnya.

 

Lebih ironis lagi, di sejumlah desa dan kelurahan, aparat keamanan bahkan harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas keliling wilayah demi melayani masyarakat.

 

Herman Hofi menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) sejatinya memiliki landasan hukum yang kuat untuk turut mendukung kondusivitas wilayah. Dalam semangat otonomi daerah, Pemda tidak seharusnya berpangku tangan dengan alasan keamanan merupakan kewenangan instansi vertikal seperti Polri dan TNI.

 

“Secara regulasi, ada ruang yang sah bagi Pemda untuk memberikan dukungan biaya operasional atau tunjangan khusus bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, baik melalui skema hibah maupun bantuan keuangan lainnya,” jelasnya.

 

Ia menilai, pemberian tunjangan atau bantuan operasional bulanan bukan sekadar bantuan finansial, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk menjamin keamanan daerah. Stabilitas keamanan, menurutnya, adalah prasyarat mutlak bagi pembangunan, terutama di tingkat desa.

 

“Disatu sisi kita menuntut kinerja yang maksimal, tapi di sisi lain tidak memberikan fasilitas yang memadai. Ini adalah kebijakan yang cacat secara etika,” tegas Herman Hofi.

 

Ia juga menyayangkan minimnya perhatian terhadap isu ini di forum koordinasi daerah. Keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai belum dimanfaatkan secara optimal untuk membahas kesejahteraan dan dukungan operasional bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

 

“Jika kita ingin desa dan kelurahan aman, tertib, dan maju, maka kesejahteraan ujung tombak pengamanan di akar rumput harus menjadi prioritas kebijakan publik,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR, SH

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…