Example floating
Example floating
News

Jembatan Penghubung desa Seberuang – Lemedak Kecamatan Semitau Rusak Parah, Warga Prustasi, Minta Bupati Kapuas Hulu segera bertindak

95
×

Jembatan Penghubung desa Seberuang – Lemedak Kecamatan Semitau Rusak Parah, Warga Prustasi, Minta Bupati Kapuas Hulu segera bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Jembatan Penghubung desa Seberuang – Lemedak Kecamatan Semitau Rusak Parah, Warga Prustasi, Minta Bupati Kapuas Hulu segera bertindak*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Kapuas hulu Kalimantan Barat Warga Desa Seberuang dan desa Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, sangat frustrasi dengan kondisi jembatan penghubung antar wilayah mereka yang sudah rusak parah tetapi tidak mendapat perhatian dari Pemerintah setempat

 

Padahal Jembatan tersebut merupakan urat nadi perekonomian dan akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari, seperti pergi bekerja ke kebun, pengajian, sekolah, dan kegiatan lainnya..

 

Dari laporan warga dua desa beberapa hari lalu menyebutkan, papan-papan jembatan berlubang, longgar, dan rapuh, membuat warga khawatir terjadi kecelakaan bila melewati jembatan tersebut.

 

*WARGA MINTA TANGGUNG JAWAB BUPATI*

 

“Sampai kapan jembatan ini mau diperbaiki, kami sudah bosan hidup dengan rasa takut setiap hari,” kata salah satu warga, Ibu Hajariati.

 

Ditambahkan Hajariati, anak anaknya setiap hari harus melewati jembatan tersebut untuk pergi dan pulang sekolah.

 

Sementara itu, warga lainnya sebut saja namanya Mimi mempertanyakan tanggung jawab Bupati dan dinas PUPR Kapuas Hulu.

 

” Sudah lama jembatan ini rusak, tapi tidak ada tindakan nyata. Apakah kami harus menunggu ada korban jiwa dulu?” tambah mimi warga,

 

“Mana tanggung jawab Pak Kades Lemedak dan Kades Seberuang, Kenapa hanya diam saja. Apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk membantu kami ” seru warga lainnya.

 

Warga telah melontarkan keluhan kepada Pemkab Kapuas Hulu, tapi belum ada tindakan nyata. Mereka hanya bisa berharap sebelum ada korban, Untuk itu pemerintah benar-benar turun tangan dan memperhatikan harapan dan keluh kesah mereka.

 

Padahal sudah jelas, apabila ada kecelakaan terkait pengguna jembatan, pemerintah harus bertanggung jawab. Oleh sebab itu, masyarakat dua desa berharap pemerintah segera memperbaiki jembatan penghubung desa Seberuang – Lemedak.

 

“Apa perlu kami minta tolong kepada Bapak Presiden, tolong perhatikan kondisi jembatan Penghubung Antar Wilayah ini. Kami warga sangat membutuhkan bantuan”, celoteh warga Seberuang dan Lemedak

 

*BAKUMKU Desak Segera Perbaikan Jembatan*

 

Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kerusakan parah jembatan penghubung Desa Seberuang dan Desa Lemedak, yang merupakan akses utama warga, karena sudah lama rusak dan membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Sudah bertahun-tahun jembatan ini rusak parah, tapi janji perbaikan cuma jadi bualan. Apakah pemerintah menunggu jatuh korban jiwa dulu, baru mereka bergerak. Karena jembatan merupakan akses utama sehari hari warga untuk sekolah, petani, dan kegiatan perekonomian lainnya

 

*Mereka bertaruh nyawa tiap hari. Jangan diam saja saat keselamatan rakyat terancam!” tegas BAKUMKU.

 

BAKUMKU juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kerusakan jembatan ini.

 

“Rusaknya jembatan ini bukan cuma bikin takut, tapi mematikan ekonomi desa. Ongkos angkut hasil bumi naik dua kali lipat, pedagang takut melintas. Kalau alasan anggaran terbatas, tapi proyek tak penting terus berjalan, di mana prioritas pemerintah, mereka butuh jalan, bukan alasan!”

 

BAKUMKU meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk perbaikan jembatan sebelum ambruk . Diduga pembiaran dan pelanggaran atas Perusakan fasilitas umum, seperti jembatan yang diatur dalam KUHP dan UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun (KUHP 522) atau 2 tahun (UU 22/2009), serta denda puluhan juta rupiah. Pasal 406 KUHP juga melarang perusakan sengaja. Pelaku vandalisme atau perusakan jembatan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

 

*DPD AKPERSI minta Pemkab tanggap*

 

Ketua DPD AKPERSI Kalbar Syafarahman ikut bersuara lantang. Dalam bi keterangan pers, Syafarahman .mengkritik pemerintahan yang lamban mengambil langkah cepat dan mendengar keluh kesah rakyatnya.

 

“Sungguh ironis Pemkab Kabupaten Kapuas Hulu hanya satu jembatan tidak bisa diperbaiki, apa menunggu korban jatuh baru mau mengalokasikan anggaran. Seyogyanya pemimpin itu harus mendatangkan manfaat buat masyarakat, salah satunya sigap untuk merespon cepat, jika dilihat kerusakan jembatan tersebut ,bukan tutup mata atau pura pura buta.

Jika tidak mampu sebaiknya letakkan jabatan, mundur, kasian masyarakat sudah bayar pajak namun tidak bisa mendapatkan haknya ” tutupnya.

 

Sumber : warga setempat.

 

Tim Liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…