Mitratnipolri.id || Labuhan Deli (26/2/2026). Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Labuhan Deli kian menguat dan mengarah pada pola yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
Berbagai pungutan disebut terjadi: potongan 10% transaksi koperasi, biaya mingguan Rp35 ribu–Rp100 ribu per kamar, Rp100 ribu wajib “wartelpas”, Rp5 ribu uang rompi, Rp10 ribu–Rp25 ribu biaya kunjungan, hingga denda Rp100 ribu jika kedapatan menggunakan HP.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024.
Kepala Rutan, Eddy Junaidi, menyatakan koperasi berada di luar kewenangannya untuk dijawab dan mempersilakan media menghubungi ketua koperasi. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah mungkin aktivitas ekonomi di dalam rutan berjalan tanpa pengawasan struktural pimpinan?
Secara normatif, Kepala Rutan bertanggung jawab atas seluruh tata kelola, keamanan, pelayanan, dan administrasi. Mengalihkan tanggung jawab pada koperasi tanpa klarifikasi terbuka berpotensi mempertegas dugaan lemahnya pengawasan internal.
Ironisnya, praktik ini mencuat di momentum Ramadhan 1447 H saat institusi pemasyarakatan semestinya memperkuat pembinaan moral, bukan membiarkan dugaan “pasar gelap kekuasaan” tumbuh di balik jeruji.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Kanwil Sumatera Utara. Evaluasi menyeluruh, audit independen koperasi, dan pemeriksaan internal menjadi keniscayaan.
Jika dibiarkan, ini bukan sekadar soal Rp5 ribu atau Rp100 ribu. Ini soal marwah hukum, integritas aparatur, dan hak asasi manusia di ruang yang paling tertutup sekalipun.
(Red)

















