Example floating
Example floating
News

SUBANDI : PERS DAN PEMERINTAH HARUS SATU VIDI BANGUN TRANSPARANSI*

17
×

SUBANDI : PERS DAN PEMERINTAH HARUS SATU VIDI BANGUN TRANSPARANSI*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*SUBANDI : PERS DAN PEMERINTAH HARUS SATU VIDI BANGUN TRANSPARANSI*

Mitratnipolri .id. Pontianak, Kalbar.– Pengurus DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Subandi, menegaskan pentingnya membangun hubungan yang sehat dan profesional antara insan pers dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikannya dalam bincang santai bersama sejumlah awak media di Kalimantan Barat.

Menurut Subandi, wartawan bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan dan memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat.

*PERS DAN PEMDA HARUS KEMITRAAN SEHAT*

Subandi menjelaskan bahwa sinergi antara pers dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam :

– Penyebarluasan informasi publik

– Pengawasan kebijakan pemerintah

– Peningkatan transparansi pelayanan publik

– Membangun edukasi masyarakat melalui pemberitaan berbasis fakta.

“Terbangunnya hubungan baik antara wartawan dan pemerintah daerah adalah menjadi jawaban terhadap pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

*PERS BERFUNGSI SEBAGAI MITRA KRITIS*

Dalam pandangannya, wartawan tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional.

Menurutnya, pers bukan hanya menjadi corong informasi pemerintah, tetapi juga:

– Pengawas jalannya kebijakan publik

– Penyampai kritik konstruktif

– Jembatan aspirasi masyarakat.

“Wartawan adalah mitra kritis pemerintah. Fungsi check and balance harus tetap berjalan agar kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.

*DIDUKUNG DASAR HUKUM YANG KUAT*

Subandi juga memaparkan bahwa hubungan kemitraan antara pers dan pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:

– UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 2: Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial

Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya

– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Memberikan hak kepada masyarakat dan pers untuk memperoleh informasi dari badan publik.

UUD 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

*DORONG DIALOG DAN RUANG KOLABORASI*.

Selain itu, Subandi mendorong pemerintah daerah menyediakan ruang komunikasi yang sehat bersama insan pers, seperti Forum diskusi, Coffee morning, Rumah wartawan, Hingga forum kemitraan media.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka akan meminimalisir kesalahpahaman sekaligus memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat.

*TEKANKAN PENTINGNYA KODE ETIK JURNALISTIK*

Di sisi lain, ia juga mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan profesionalisme dalam menyajikan berita.

“Sinergi yang baik terjadi ketika pemerintah transparan dan wartawan tetap memegang prinsip independensi serta pemberitaan berbasis fakta, bukan opini yang menyesatkan,” tegasnya.

Ia berharap hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan media dapat menjadi kekuatan bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih terbuka, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Sumber: Subandi.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *