Example floating
Example floating
News

Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 110 Ikan Cupang di Bandara Supadio*

51
×

Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 110 Ikan Cupang di Bandara Supadio*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 110 Ikan Cupang di Bandara Supadio*

Mitratnipolri .id. Pontianak, Kalbar. – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat atau Karantina Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ikan hias di Bandara Supadio setelah menemukan dugaan penggunaan dokumen kesehatan palsu dalam pengiriman komoditas perikanan.

Example 300x600

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 ekor ikan cupang yang diduga dikirim menggunakan dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan Antar Area (KI-2) yang tidak sesuai dengan data sistem karantina digital.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio, Triandana, mengatakan kasus itu terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin di area kedatangan kargo bandara.

“Petugas mencurigai sebuah kemasan yang dilengkapi dokumen KI-2. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui pemindaian barcode, sistem menunjukkan ketidaksesuaian data,” ujar Triandana, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, data pengirim dan penerima barang yang muncul dalam sistem berbeda dengan informasi yang tercantum pada dokumen fisik. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen kesehatan ikan guna meloloskan pengiriman tanpa melalui prosedur karantina resmi.

Menindaklanjuti kecurigaan itu, petugas kemudian memanggil pihak penerima barang untuk dimintai keterangan. Setelah kemasan dibuka, ditemukan sebanyak 110 ekor ikan hias jenis cupang di dalam paket tersebut.

Sebagai tindak lanjut, seluruh ikan cupang langsung dikenakan tindakan penahanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan tindakan penahanan sesuai aturan karantina yang berlaku,” tegas Triandana.

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran komoditas perikanan ilegal yang berpotensi mengganggu kelestarian sumber daya hayati dan ekosistem perairan.

Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi prosedur karantina dalam setiap pengiriman hewan, ikan, maupun tumbuhan antarwilayah sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati Indonesia.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman petugas terkait asal pengiriman, tujuan distribusi, serta dugaan pemalsuan dokumen kesehatan yang digunakan dalam proses pengiriman tersebut.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *