Example floating
Example floating
News

Saut Situmorang, Komisioner KPK 2015-2019: Penggeledahan di Rumah Febrie Adriansyah Jampidsus, IPK 34 Menempatkan Indonesia Sejajar Dengan Nepal dan Gambia

14
×

Saut Situmorang, Komisioner KPK 2015-2019: Penggeledahan di Rumah Febrie Adriansyah Jampidsus, IPK 34 Menempatkan Indonesia Sejajar Dengan Nepal dan Gambia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|Jakarta-Saut Situmorang, Komisioner KPK 2015-2019 angkat bicara temuan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah oleh Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu (8/7/2026).

“Kalau kita kaitkan kasus penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia = 34/100. Nilai ini menandakan persepsi publik dan internasional bahwa korupsi di Indonesia masih meluas dan sistemik”, ujar Saut Situmorang.

Saut menjelaskan bahwa dari perspektif hukum dan tata kelola ada lima kesimpulan utama yang bisa ditarik.

Menurutnya yang pertama bahwa simbol Kemunduran Integritas Penegakan Hukum Kasus ini memperlihatkan bahwa institusi penegak hukum sendiri kini menjadi objek penyidikan.

“Hal ini mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap independensi aparat hukum — sejalan dengan IPK 34 yang menempatkan Indonesia sejajar dengan Nepal dan Gambia”, katanya Saut Situmorang.

Ia menambahkan artinya Korupsi bukan hanya di birokrasi, tapi sudah menembus lembaga penegak hukum.

“Yang kedua adalah fragmentasi Antar‑Lembaga Penegak Hukum Penggeledahan oleh Polri terhadap pejabat Kejagung, dengan penjagaan TNI di lokasi, menunjukkan gesekan antar‑institusi”, ungkap Saut.

Dalam pandangannya, fenomena ini menggambarkan ketidakselarasan sistem hukum, di mana lembaga penegak hukum saling curiga dan tidak terkoordinasi.

“Arti lainya : IPK rendah sering berkorelasi dengan lemahnya koordinasi antarlembaga antikorupsi”, imbuhnya.

Ia melanjutkan kesimpulan yang ketiga adalah mengenai, transparansi dan akuntabilitas masih lemah. Temuan emas dan uang tunai dalam jumlah besar di rumah pejabat aktif memperlihatkan minimnya sistem pelaporan kekayaan dan pengawasan internal.

“Temuan ini menunjukkan IPK 34 menegaskan bahwa mekanisme transparansi aset pejabat belum efektif, bahkan di lembaga hukum”, tegasnya.

Selanjutnya, Saut Situmorang menguraikan kesimpulan yang ke empat yaitu Potensi Pelanggaran Prosedural Menurunkan Kredibilitas. Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan atau tanpa saksi independen, maka KUHAP bisa dilanggar.

Menurutnya, hal ini akan memperburuk persepsi bahwa hukum di Indonesia tidak ditegakkan secara konsisten, melainkan selektif.

“Hal ini berarti bahwa : IPK rendah mencerminkan ketidakpastian hukum dan praktik penyidikan yang tidak seragam”, pungkasnya.

Pada bagian yang kelima, Saut Situmorang mengatakan bahwa Cermin Sistemik: Korupsi Bukan Kasus, Tapi Ekosistem
Tiga kasus besar (PLN Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel) menunjukkan pola korupsi lintas sektor dan lintas lembaga.

“Penggeledahan rumah Febrie menjadi simbol bahwa korupsi di Indonesia bersifat sistemik, bukan insidental dan dapat diartikan dengan bahasa lain maknanya : IPK 34 adalah refleksi dari ekosistem korupsi yang sudah mengakar — dari sektor energi hingga penegakan hukum”, jelasnya.

Saut Situmorang menegaskan bahwa publik saat ini hanya tinggal menunggu apakah ini akan memunculkan keadilan, kapastian dan kemanfaatan didalam memberantas korupsi atau hanya sebagai rivalitas penegakan hukum yang tidak konsisten.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *