Mitratnipolri.id || Kandis – Siak (30/9/2025). Dugaan keberadaan gudang transit BBM ilegal di wilayah Kandis kian menjadi sorotan. Namun, yang lebih menuai kritik adalah sikap Kapolsek Kandis yang hingga kini tidak memberi tanggapan atas pemberitaan maupun pertanyaan publik. Diamnya Kapolsek bukan hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum yang melekat pada jabatannya.
Di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Kandis tidak memberikan jawaban apapun, alias BUNGKAM.
Sejak berita pertama muncul, redaksi maupun masyarakat tidak memperoleh klarifikasi dari Kapolsek Kandis. Publik pun menilai diamnya Kapolsek sebagai bentuk pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang nyata-nyata merugikan negara.
Jika pimpinan di tingkat Polsek memilih bungkam, maka wajar bila publik menilai ada dugaan pembiaran, atau bahkan keterlibatan. Seharusnya Kapolsek tampil di depan, bukan justru menghilang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kandis.
Aktivitas BBM ilegal merupakan tindak pidana serius. Hal ini telah diatur tegas dalam: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dengan dasar hukum ini, sikap bungkam Kapolsek Kandis dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap kewajiban jabatan, sekaligus melanggar prinsip akuntabilitas dan kode etik Polri.
Kasus ini menegaskan bahwa diamnya aparat bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi lemahnya penegakan hukum. Kapolsek Kandis kini berada di persimpangan: apakah memilih berdiri bersama hukum, atau terus bungkam hingga publik menilai ada keberpihakan pada kejahatan.
Apapun alasannya, diam bukan pilihan. Kapolsek memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan etika jabatan untuk memberi penjelasan.
Bersambung…