Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M.H. tegaskan “HGU TANPA PEMBEBASAN LAHAN DAN GRTT, CACAT HUKUM. ”

Mitratnipolri .id. PONTIANAK – Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, memberikan penjelasan hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban pembebasan lahan dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada masyarakat, maka dianggap cacat hukum.
Menurut Yayat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, setiap pemegang HGU wajib terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan dan memberikan GRTT sebelum izin HGU diterbitkan atau diperpanjang.
> *“Jika proses ini tidak dilaksanakan secara sah dan adil, maka HGU tersebut dapat dianggap cacat hukum dan cacat administrasi. Dalam kondisi ini, HGU berpotensi untuk dibatalkan oleh pengadilan ataupun *dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Yayat kepada media, Sabtu (27/9).
Implikasi Hukum dan Hak Masyarakat
Yayat menegaskan, masyarakat yang dirugikan memiliki hak penuh untuk melakukan perlawanan hukum.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:
Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap pemegang HGU.
Mengajukan sengketa tanah ke BPN dan Komisi Agraria.
Melapor ke lembaga pengawas seperti Komnas HAM atau Ombudsman jika ada indikasi pelanggaran hak asasi.
“Jika ditemukan unsur pemaksaan, penyerobotan, atau pemalsuan dokumen, maka kasus ini bisa masuk ke ranah pidana. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Contoh Kasus dan Rekomendasi
Praktik HGU bermasalah sering terjadi di Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki lahan perkebunan besar seperti Sumatera dan Kalimantan.
“Beberapa HGU sudah dibatalkan karena terbukti tidak menjalankan pembebasan lahan dan GRTT yang sah. Hal ini juga sering berakhir pada konflik sosial yang merugikan masyarakat,” kata Yayat.
Sebagai langkah strategis, masyarakat yang terdampak diimbau untuk:
1. Mengumpulkan bukti penguasaan tanah, termasuk riwayat lahan dan data tanaman tumbuh.
2. Melibatkan kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum untuk pendampingan.
3. Menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan maupun lembaga negara terkait.
Kesimpulan
Yayat menegaskan bahwa HGU yang tidak memenuhi kewajiban pembebasan lahan dan GRTT secara sah dapat dipertanyakan keabsahannya.
“Secara hukum, HGU seperti itu cacat dan dapat dibatalkan. Masyarakat tidak boleh tinggal diam, mereka memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan dan mempertahankan tanahnya,” tutup Yayat.
Dengan penjelasan ini, YLBH LMRRI Kalbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak agraria, terutama terkait sengketa HGU yang sering menjadi sumber konflik di Kalimantan Barat.
Asdi AS SE

















