Example floating
Example floating

BURHANUDDIN : PETI MARAK DIKALBAR, TANGGUNG JAWAB BERSAMA APH, DISPERINDAG ESDM DAN DLHK

BURHANUDDIN : PETI MARAK DIKALBAR, TANGGUNG JAWAB BERSAMA APH, DISPERINDAG ESDM DAN DLHK

Mitratnipolri.id. Pontianak Kalbar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) tegaskan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar bukan sepenuhnya tugas Aparat penegak Hukum (APH) tapi juga tanggungjawab bersama dengan Disperindag ESDM dan DLHK.

 

Dikatakan ketua umum LAKI Burhanuddin Abdullah, SH, baik Disperindag ESDM maupun DLHK mengetahui secara pasti perusahaan atau individu mana yang memiliki ijin pertambangan

 

“Jangan hanya APH yang disalahkan, Disperindag ESDM dan DLHK Kalbar juga harus ikut bertanggungjawab dan membantu upaya pemberantasan tambang ilegal dan pembalakan hutan atau ilegal logging, karena DLHK Kalbar yang mengetahui semua data data wilayah tentang kawasan hutan lindung atau bukan’ ujar Burhanuddin.

 

Ketua Umum DPP LAKI sekaligus Ketum MCI, Burhanudin Abdullah, SH, menegaskan hal tersebut didepan awak media usai menggelar audensi dengan Disperindag ESDM Kalbar, kamis (16/10/2025).

 

Burhanuddin juga mengingatkan agar pelayanan publik di bidang energi dan pertambangan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

 

Burhanudin mendorong pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah. Ia menilai, proses perizinan yang tersentralisasi di pusat sering menjadi hambatan dan memperlambat legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga memicu aktivitas tambang ilegal.

 

“Kalau prosesnya terlalu lama dan berbelit-belit, masyarakat akhirnya memilih jalan pintas. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya. Ia juga meminta evaluasi terhadap sistem OSS (Online Single Submission) yang dianggap menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha kecil karena tidak semua mahir teknologi.

 

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) saat ini berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya

memiliki kewenangan terbatas untuk pengelolaan galian C sesuai pendelegasian Peraturan Presiden.

 

Asdi AS SE