Gudang Bawang Putih Ilegal Milik AS, Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Kemana APH
Mitratnipolri. Id . PONTIANAK, – Dugaan praktik ilegal yang terjadi di sebuah gudang bawang putih yang berlokasi di Jalan Budi Karya Ambalat, tepat nya di belakang masjid As Salam.Pontianak Selatan, semakin menjadi sorotan, gudang yang diketahui milik AS ini beroperasi secara terang – terangan. Meski aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Gudang bawang tersebut diduga beroperasi dan beredar di pasar milik AS tanpa izin yang lengkap dan melanggar ketentuan pengelolaan serta distribusi pangan yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pangan dan stabilitas harga bawang di pasar lokal maupun regional.
Berdasarkan hasil investigasi awal, gudang bawang di ambalat tersebut diduga melakukan penyimpanan dan distribusi bawang secara tidak sah, tanpa memenuhi persyaratan legalitas yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 106 UU Pangan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib menjamin keamanan, mutu, serta kemanfaatan pangan yang diedarkan kepada konsumen.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu kelancaran rantai distribusi pangan nasional.
Selain itu, aktivitas gudang bawang ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 29 ayat (1) yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha perdagangan dan menjalankan kegiatan perdagangan secara sah dan transparan.
Operasi tanpa izin ini dikhawatirkan merugikan pelaku usaha lain yang mematuhi aturan, serta menciptakan ketidakseimbangan persaingan di pasar bawang di Kalimantan Barat.
Warga sekitar semakin resah karena tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menutup dan membongkar gudang Bawang putih ilegal tersebut. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi soal keselamatan masyarakat.
“Jika aparat penegak hukum memang bekerja dengan sungguh-sungguh, tidak seharusnya ada celah bagi praktik ilegal ini untuk berkembang begitu leluasa.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda berat dan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap praktik ilegal di gudang bawang Ambalat diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum demi terciptanya pasar pangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga transparansi dan keamanan distribusi pangan di daerah masing-masing demi kepentingan bersama.
“Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mau pun pengusaha bawang putih. tim media masih terus berupaya mengkonfirmasi ke pada pihak terkait.
(Tim Redaksi)