TANPA LEGALITAS DAN DOKUMEN, TOKO KAYU DI BATU BULI DIDUGA PERDAGANGKAN KAYU ILEGAL !

Mitratnipolri.id. Melawi, Kalimantan Barat — Aktivitas perdagangan kayu diduga tidak berizin kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Sebuah toko kayu yang berlokasi di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.(27/10).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tampak tumpukan kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran tersusun di area gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut kayu juga terlihat dilakukan secara rutin.
Toko tersebut diketahui milik seseorang berinisial TR. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa usaha ini telah berjalan cukup lama dan melayani penjualan kayu hingga ke luar daerah, termasuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Namun, tidak ditemukan papan nama usaha, nomor izin usaha, ataupun dokumen resmi yang terpampang di lokasi sebagaimana ketentuan perizinan usaha hasil hutan.
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas perdagangan kayu tersebut berlangsung hampir setiap hari.
“Setiap hari ada yang datang beli kayu. Tapi setahu saya, belum pernah ada petugas kehutanan atau pemerintah datang memeriksa,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, sumber lain yang ditemui di lokasi menduga adanya backing dari pihak-pihak tertentu sehingga usaha tersebut tetap berjalan tanpa hambatan meski diduga belum mengantongi legalitas.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap usaha yang memperdagangkan kayu hasil hutan wajib memiliki izin usaha resmi dan dokumen legalitas asal kayu.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 12 huruf e:
Setiap orang dilarang memperniagakan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya.
Pasal 83 ayat (1):
Pelaku yang memperniagakan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Regulasi ini mengatur bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan kayu wajib memiliki: PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), atau SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), atau perizinan lain sesuai skema legalitas kayu.
Kegiatan usaha tanpa salah satu dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan dan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha dengan inisial TR belum dapat dimintai keterangan mengenai status legalitas usaha maupun asal-usul kayu yang diperjualbelikan.
Tim redaksi telah berusaha menghubungi pihak desa dan pihak terkait di Kecamatan Belimbing untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini belum diperoleh jawaban resmi.
Masyarakat berharap instansi berwenang seperti: Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Polres Melawi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera melakukan pengecekan dan tindakan sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dari sektor sumber daya alam.
Segala informasi terkait dugaan adanya “backing” dari pihak tertentu masih perlu pendalaman lebih lanjut dan konfirmasi resmi. Media berkomitmen menjalankan prinsip cover both sides dalam
penyajian berita ini.
sumber : Tim investigasi
Asdi AS SE

