Example floating
Example floating

KEJATI KALBAR TUNTASKAN TAHAP II PERKARA KORUPSI PENGEMBANGAN BANDARA RAHADI OESMAN KETAPANG

KEJATI KALBAR TUNTASKAN TAHAP II PERKARA KORUPSI PENGEMBANGAN BANDARA RAHADI OESMAN KETAPANG

 

Mitratnipolri.id. Ketapang – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Siju, S.H., M.H. telah melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar, APBN TA 2023 kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial HA, ASD, H, BEP, AS, MNH, dan H, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pelaksanaannya yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana termuat dalam Addendum Pekerjaan.

 

 

 

 

Berdasarkan perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh perhitungan kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, dan harga/nilai hasil pemeriksaan. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu antara yang tertera dalam kontrak dengan yang terpasang, dengan nilai selisih sebesar Rp8.095.293.709,48 (delapan miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan rupiah empat puluh delapan sen).

 

Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Jaksa Peneliti dari Kejati Kalbar serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ketapang. Setelah seluruh administrasi dan barang bukti dinyatakan lengkap, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang untuk selanjutnya dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

 

Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025.

 

Selama proses pelimpahan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan protokol hukum acara pidana. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kalimantan Barat.

 

Tim/ Red