PROYEK REHABILITASI JALAN PUNGGUR DIKERJAKAN KILAT, PUBLIK CURIGA ADA KEJANGGALAN !

Mitratnipolri.id. Kubu Raya, Kalbar ,25 Oktober 2025.
Proyek rehabilitasi jalan raya Punggur yang berlokasi di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Kubu Raya tersebut dinilai warga kurang maksimal dan diduga tidak sesuai standar konstruksi.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, hasil pengerjaan proyek terlihat tidak rata di beberapa titik.
“Kalau dilihat dari pinggir kiri dan kanan itu tinggi sebelah. Seperti miring, terutama di depan Gang Arapah,” ungkap warga, Sabtu (25/10).
Tim media yang meninjau langsung ke lokasi menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan standar pekerjaan perkerasan jalan. Dari hasil pantauan, lapisan aspal tampak tidak merata dan terdapat perbedaan ketebalan yang cukup mencolok antara sisi kiri dan kanan jalan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari papan proyek, kegiatan tersebut merupakan “Rehabilitasi Jalan Kota Baru Punggur” dengan Nomor Kontrak: 600.1.9.4/70/SPK/PPK/PUPRPUPR-BM/X/2025, memiliki nilai kontrak sebesar Rp396.600.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender.
Pihak pelaksana proyek tercatat sebagai CV. Anugra Nusa Abadi.
Proyek tersebut mulai dikerjakan pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB dan dikabarkan selesai pada dini hari. Namun, tempo pelaksanaan yang sangat singkat ini menimbulkan tanda tanya publik terkait kualitas dan ketahanan jalan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, baik pihak pelaksana maupun pejabat Dinas PUPR Perkim Kubu Raya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Apabila benar ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau volume pekerjaan yang tidak terpenuhi sebagaimana kontrak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang relevan antara lain:
Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi: setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 ayat (1): penyedia jasa yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pemutusan kontrak.
Pasal 3 UU Tipikor: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan demikian, bila hasil pemeriksaan teknis dari instansi berwenang nantinya membuktikan adanya unsur ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak atau indikasi kerugian negara, maka proyek tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Sumber : Tim Investigasi awak media
Tim liputan

