Example floating
Example floating
News

9 PERUSAHAN DIKALBAR DISANKSI KEMENHUT TERKAIT KARHUTLA 

53
×

9 PERUSAHAN DIKALBAR DISANKSI KEMENHUT TERKAIT KARHUTLA 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

9 PERUSAHAN DIKALBAR DISANKSI KEMENHUT TERKAIT KARHUTLA

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar.– Sebanyak sembilan perusahaan di Kalimantan Barat masuk dalam daftar 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Example 300x600

Secara keseluruhan, luas areal terbakar yang berkaitan dengan penanganan 32 perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Namun, Kementerian Kehutanan belum merinci luas kebakaran maupun jenis sanksi yang dikenakan kepada masing-masing perusahaan di Kalbar.

Sembilan perusahaan tersebut yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan meningkatkan pengawasan terhadap pemegang izin usaha, terutama dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesi.

Secara nasional, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan. Sanksi yang diberikan mencakup pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin usaha.

Dari total tersebut, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar pada kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.

Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.

Sebaran perusahaan yang dikenai sanksi meliputi tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Sumber : Dirjen Gakkum Kemenhut.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *