Example floating
Example floating
News

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti: Jampidsus di Pusaran Objek Penyidikan: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

14
×

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti: Jampidsus di Pusaran Objek Penyidikan: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|Jakarta-Usai konferensi pers yang digelar oleh Jampidsus pasca penggeledahan oleh Kortastipidkor Mabes Polri, publik bukannya mendapatkan kejelasan, melainkan disuguhi tontonan teatrikal yang ganjil.

Seorang pejabat publik yang kediaman dan tempat usahanya di 12 Lokasi yang nyata-nyata digeledah serta ditemukan aset bernilai ratusan miliar rupiah, justru bertindak seolah-olah “tidak ada apa apa”.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, ia malah memilih berorasi, seolah melemparkan bola panas kepada penyidik, dan berdalih bahwa aset fantastis tersebut merupakan milik usaha pihak lain.

Menurut Azmi, secara hukum, manuver komunikasi Jampidsus ini tidak lebih dari sekadar Retorika Defensif.

“Jampidsus tampaknya lupa sebagai pejabat publik atau sengaja mengaburkan esensi bahwa penggeledahan merupakan tindakan hukum, dimana tindakan upaya paksa ini dilakukan karena adanya dugaan kuat keterkaitan suatu peristiwa pidana dengan objek yang berada di lokasi tersebut”, tutur Azmi.

Ia mengatakan bahwa, Ketika uang tunai ratusan miliar dan puluhan kilogram emas ditemukan di bawah penguasaan, kendali, atau kepemilikan fisik Jampidsus,
Maka secara hukum melekat dugaan peristiwa pidana yang harus dijawab dengan fakta detail, bukan dengan narasi pengalihan.

“Sebab dalam hukum pidana, barang bukti fisik selalu berbicara lebih keras daripada seribu kata-kata pembelaan”, tegas Azmi Syahputra, yang juga merupakan Penasehat LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Hukum Pidana Membaca Alat Bukti, Bukan Orasi.
Hukum pidana sama sekali tidak memedulikan seberapa tenang, dingin, atau lihainya seseorang menghindari substansi perkara di depan kamera. Dialektika, retorika, maupun orasi di ruang publik akan runtuh seketika dihadapan dengan kekuatan proses penyelidikan dan penyidikan materiil.

“Esensi tertinggi hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil. Dan panggung itu kini usai penggeledahan sepenuhnya milik Timtastipikor Mabes Polri”, ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, tugas penyidik saat ini adalah mempercepat langkah untuk mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah baik melalui dokumen, petunjuk digital, maupun keterangan saksi atas dilakukan penggeledahan dimaksud.

“Jika penyidik mampu mendudukkan peristiwa pidana ini secara profesional dan proporsional, maka dalih “milik usaha orang lain” yang dilemparkan Jampidsus otomatis gugur”, pungkas Azmi.

Kemudian, Ia menguraikan bahwa sepanjang aset corpus delicti (barang bukti) tersebut berada di tempat yang dikuasainya, maka secara hukum terdapat hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang mengikat Jampidsus sebagai subjek hukum yang wajib untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Uji konsistensi penegakan hukum Polri dan Seruan Kawalan Publik

Langkah berani Kortas Tipikor Polri merupakan sinyal positif bahwa asas equality before the law, semua sama di mata hukum bukan sekadar slogan pajangan. Ini adalah wujud konsistensi hukum Polri.

“Namun, ini barulah babak awal dari pembuktian panjang dalam perkara ini. Ujian sesungguhnya bagi Polri menjaga agar penyidikan ini tetap murni, independen, bebas dari intervensi politik, dan jauh dari jebakan “kompromi di bawah meja” antar-elit”, imbuhnya.

Oleh karena itu, Azmi mengajak masyarakat dan media massa tidak boleh lengah. Publik harus terus mengawal penuntasan kasus ini secara transparan hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan penggeledahan historis ini menyusut di tengah jalan menjadi sekadar gertakan politik, ruang gelap atau alat saling sandera perkara antar institusi hukum.

“Ironi terbesar hari ini terjadi ketika prestasi mentereng Kejaksaan Agung dalam menyita triliunan rupiah dari kasus mega korupsi, harus tercoreng secara tragis. Bagaimana publik tidak terhentak dan menjadi tanda tanya, jika di saat institusinya sibuk menyita aset koruptor, oknum tertingginya sendiri justru kedapatan menimbun ratusan miliar rupiah di balik dinding dan lemari objek yang dikuasainya”, jelasnya.

Karenanya menurut Azmi, Kortas Tipikor Mabes Polri harus terus tegak lurus,objektif, menolak kendor, dan mengawal kasus ini secara proporsional sampai ketukan palu hakim di pengadilan membongkar fakta dan kebenaran atas peristiwa ini.

Azmi Syahputra ( Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Penasehat LBH Rantai Keadilan Indonesia)

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *