Mitratnipolri.id|Jawa Tengah-Dian Puspitasari, Direktur LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) mengaku telah melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah.
“Kami telah menyampaikan permohonan kami secara tertulis kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah untuk merespon dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara”, ujar Dian Puspitasari.
Menurut Dian, penyidik yang menangani kasus kliennya SFK di Unit 4 Satreskrim Polresta Pati telah bekerja secara tidak profesional.
“Kami menduga penyidik tendensius, tidak profesional, dan berpihak serta tidak menggunakan asas kehati-hatian dalam menangani kasus ini”, jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kliennya, SFK tidak tahu menahu tentang bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara istrinya dan pelapor.
“Kami mempertanyakan pertimbangan dan dasar penerbitan LP yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh Saudara N”, tegas Dian.
Ia menambahkan bahwa langkah permintaan Gelar Perkara Khusus ini adalah untuk menjaga transparansi dan profesionalisme penyidik dalam penanganan kasus.
“Dari awal kami melihat bahwa kasus ini seperti dipaksakan. Bahwa istri dari klien kami bersama pelapor memiliki perjanjian usaha dengan pemberian keuntungan sebesar 5-7 persen. Perjanjian ini antara istri klien kami dan pelapor dalam 1 Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 04 tanggal 04 September 2023 dihadapan Notaris Karina Komala Dewi, S.H., M.Kn.”, jelas Dian.
Dian mengungkapkan bahwa pada tanggal 04 September 2023, pelapor datang ke rumah SFK untuk bertemu dengan istrinya yaitu A. Pelapor menitipkan barang yang ada dalam kresek kepada SFK lalu pergi. SFK mengetahui bahwa barang yang ada di dalam kresek tersebut adalah uang sebesar 750 juta rupiah dan langsung diserahkan kepada istrinya saat istrinya pulang ke rumah.
“Bahwa uang di dalam kresek yang dititipkan kepada klien kami telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Usaha dihadapan Notaris. Bahwa saat ini kasus istri klien kami juga masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan laporan Saudara N terhadap istri klien kami yang juga menurut kami adalah perdata namun dipaksakan menjadi pidana di Polresta Pati”, imbuh Dian.
Menurut Dian, penyidik Polresta Pati memaksakan kasus perdata menjadi pidana dengan mentersangkakan istri kliennya. Kemudian mau mengulang, mempermainkan nasib orang.
“Kami meminta agar Dirreskrimum Polda Jawa Tengah dan Bagwassidik Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pati melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus untuk memastikan dasar dan pertimbangan penyidik dalam menerbitkan LP terhadap klien kami”, kata Dian.
Dian juga mengungkapkan bahwa terhadap kasus istri kliennya terdapat perbedaan putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami juga meminta Dirreskrimum Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan, asistensi dan supervisi kepada penyidik di Polresta Pati yang menangani kasus klien kami”, ucap Dian dengan tegas.
Polresta Pati dikonfirmasi oleh media melalui penyidik unit 4 mengatakan bahwa untuk klarifikasi ke media terkait penanganan kasus adalah kewenangan pimpinan.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan klarifikasi kepada pihak media”, ujar penyidik Unit 4 melalui chat whatsapp, Rabu (8/7/2026).
Penyidik kemudian mengarahkan agar media melakukan permintaan klarifikasi wawancara kepada bagian humas Polresta Pati melalui media sosial instagram Polresta Pati @polresta_pati karena humas Polresta Pati belum menyediakan hotline ataupun nomor whatsapp humas.
Media mengirimkan pesan untuk klarifikasi wawancara melalui direct message pada Rabu dan Kamis (8,9/7/2026).
Hingga diterbitkan berita ini, tidak ada tanggapan yang masuk dari Humas Polresta Pati.
Red
Beranda
News
Dian Puspitasari, Direktur LBH Rantai Keadilan Indonesia: Ajukan Gelar Perkara Khusus Kepada Dirreskrimum Polda Jateng Merespon Dugaan Penyidik Polresta Pati Tidak Profesional
Dian Puspitasari, Direktur LBH Rantai Keadilan Indonesia: Ajukan Gelar Perkara Khusus Kepada Dirreskrimum Polda Jateng Merespon Dugaan Penyidik Polresta Pati Tidak Profesional
Admin Redaksi3 min baca
















