Mitratnipolri.id || Siak. Praktek pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak yang merambah hingga kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil kian tak tersentuh hukum. Penelusuran dan hasil investigasi mendalam media di lapangan membongkar tabir gelap di balik awetnya kejahatan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. (9/8/2026)
Berdasarkan temuan investigasi lapangan, aktivitas pengrusakan hutan skala besar ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan yang terstruktur rapi. Di tingkat lapangan, nama Yasir mencuat sebagai sosok kaki tangan utama yang mengatur operasional penjarahan kayu. Namun, keberanian Yasir dan kelompoknya beroperasi secara terang-terangan disebut-sebut karena berada di bawah benteng perlindungan (bemper) seorang oknum TNI aktif berinisial Kopka Waslim.
Dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Yasir hanya menjawab dengan memberikan reaksi berupa: 👍
Kopka Waslim diduga kuat telah bertahun-tahun menjadi pilar pelindung aktivitas illegal logging di wilayah Tasik Betung. Praktek haram yang melumat paru-paru dunia ini disinyalir melanggengkan gaya hidup hedonis oknum terkait, sekaligus memunculkan dugaan kuat adanya aliran “uang setoran” rutin yang mengalir hingga ke oknum petingg Jenderal.
Investigasi media mengonfirmasi bahwa setiap sore hingga dini hari, kayu-kayu olahan hasil tebangan liar dari kawasan Cagar Biosfer dilangsir melalui jalur perairan dan danau, sebelum dimuat ke truk-truk roda enam untuk didistribusikan keluar wilayah Siak. Keberadaan pos-pos pantaunya pun sangat rapi untuk menghindar dari penyergapan petugas, apabila tidak ada “koordinasi”.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan gencarnya kampanye pelestarian lingkungan yang diusung kepolisian. Aktivitas pembalakan liar ini dinilai secara terang-terangan menampar program Polda Riau terkait Peringatan Hari Hutan dan komitmen penghijauan dan pemulihan ekosistem hutan Riau. Saat Kapolda Riau dan jajaran gencar mengampanyekan penyelamatan hutan dari ancaman deforestasi dan karhutla, di akar rumput justru oknum dan mafia kayu berpesta di atas kehancuran Cagar Biosfer.
Keresahan masyarakat Kampung Tasik Betung dan Sungai Mandau kini sudah berada di puncak kejenuhan. Dua orang warga setempat memberikan kesaksian tajam terkait rusaknya lingkungan serta kebalnya para pelaku dari jerat hukum.
“Kami warga di sini sudah muak melihat truk-truk kayu melintas saban malam. Semua orang di Tasik Betung ini tahu siapa pelakunya. Si Yasir itu kan cuma kaki tangan di lapangan, di belakangnya ada Kopka Waslim yang jadi pasang badan. Kalau ada petugas datang, cepat kali informasinya bocor. Kami minta Pak Kapolda Riau turunkan tim khusus, jangan pakai aparat lokal lagi karena disinyalir sudah terkondisi. Hutan kami hancur, satwa punah, tapi mereka makin kaya dan hedon!” (AM: 38) warga sungai mandau Siak.
“Sangat ironis. Di TV dan berita kita lihat Polda Riau bikin program Hari Hutan dan tanam pohon, tapi di kampung kami ratusan kubik kayu alam ditebang liar tiap hari. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil yang cari kayu bakar? Kenapa Waslim dan Yasir yang sudah tahunan beroperasi tidak pernah ditangkap? Jangan sampai slogan penyelamatan hutan itu cuma lips service di saat Cagar Biosfer Giam Siak Kecil digunduli mafia yang nyetor ke oknum-oknum berpangkat!” (RN: 38) warga tasik betung Siak.
Praktek kejahatan lingkungan hidup ini jelas-jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal penyertaan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penyelamatan Cagar Biosfer Giam Siak adalah harga mati untuk menjaga wibawa penegakan hukum di Tanah Melayu Riau.

















