KETUA DPD YLBH LMRRI KALBAR YAYAT DARMAWI, SE.SH : HUT RI KE 81 MOMENTUM KEPASTIAN HUKUM YANG HARUS DIRASAKAN SELURUH MASYARAKAT
Mitratnipolri.id. Pontianak , Kalbar. Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., bersama para asisten dan rekan lembaga, Kusnandar Darmawi, S.Psi., Fredy Legito, A.Md.Kom., dan Hamzah, menyampaikan ucapan selamat kemerdekaan sekaligus pesan penting mengenai penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi Yayasan LBH LMRRI Kalbar, peringatan kemerdekaan tidak semestinya hanya menjadi momentum seremonial. HUT ke-81 RI harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga berarti hadirnya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, keadilan sosial dan kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh rakyat.
Yayat Darmawi menegaskan, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
“Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mari kita wujudkan kemerdekaan yang benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui penegakan hukum yang adil, transparan dan berkeadilan.”
KEADILAN SOSIAL HARUS MENJADI KENYATAAN
Menurut Yayat, keadilan sosial sebagaimana amanat sila kelima Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan. Prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan dan penegakan hukum.
Hukum harus memberikan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa membedakan status sosial, latar belakang maupun kemampuan ekonomi.
Karena itu, keberadaan lembaga bantuan hukum dinilai memiliki posisi penting dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya serta memperoleh akses terhadap keadilan.
Kusnandar Darmawi, S.Psi., Fredy Legito, A.Md.Kom., dan Hamzah sebagai asisten/rekan Yayasan LBH LMRRI Kalbar turut menyampaikan komitmen untuk mendukung upaya penguatan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
KEMERDEKAAN HARUS DI RASAKAN MASYARAKAT
Yayat mengatakan, makna kemerdekaan tidak cukup hanya dilihat dari terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan.
Kemerdekaan harus diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari melalui rasa aman, kesempatan yang setara, perlindungan hak serta kepastian hukum.
“Kemerdekaan sejati ada ketika setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil, memperoleh kepastian hukum dan diperlakukan setara di hadapan hukum.”
Menurutnya, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum tidak boleh merasa sendirian. Negara melalui institusi penegak hukum harus memberikan pelayanan dan perlindungan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENEGAKAN HUKUM HARUS PROFESIONAL DAN TIDAK PANDANG BULU
Yayasan LBH LMRRI Kalbar juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum, kata Yayat, harus berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok.
HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SIAPAPUN
Jika masyarakat kecil dituntut taat hukum, maka pihak yang memiliki kekuasaan dan kedudukan juga harus tunduk pada hukum.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
AKSES KEADILAN TIDAK BOLEH HANYA UNTUK YANG MAMPU
Yayasan LBH LMRRI Kalbar menilai akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi hukum dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, edukasi dan kesadaran hukum masyarakat juga perlu terus diperkuat.
Kusnandar Darmawi, S.Psi., Fredy Legito, A.Md.Kom., dan Hamzah turut menjadi bagian dari pesan kelembagaan tersebut, yakni mendorong masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya serta tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
MOMENTUM EVALUASI 81 TAHUN KEMERDEKAAN
Peringatan HUT ke-81 RI juga dinilai sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan bangsa.
Kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan harus dilanjutkan dengan perjuangan menghadirkan pemerintahan yang bersih, hukum yang berkeadilan, pelayanan publik yang baik serta pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yayat menegaskan, perjuangan menjaga kemerdekaan pada masa sekarang memiliki bentuk yang berbeda.
Jika dahulu para pahlawan berjuang melawan penjajahan, maka generasi saat ini memiliki tanggung jawab menjaga Indonesia dari ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, diskriminasi dan berbagai persoalan yang dapat merusak sendi kehidupan berbangsa.
PESAN KEMERDEKAN YAYASAN LBH LMRRI KALBAR
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Yayasan LBH LMRRI Kalimantan Barat bersama Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Kusnandar Darmawi, S.Psi., Fredy Legito, A.Md.Kom., dan Hamzah mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk menjadikan kemerdekaan sebagai momentum memperkuat persatuan, kesadaran hukum dan kepedulian sosial.
“Mari kita rawat kemerdekaan dengan menegakkan hukum, menjaga keadilan, menghormati hak asasi manusia dan memperjuangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kemerdekaan, menurut mereka, bukan hanya tentang perayaan dan pengibaran Merah Putih setiap 17 Agustus. Kemerdekaan harus hadir dalam bentuk nyata: rakyat mendapatkan perlindungan, hukum memberikan keadilan, hak masyarakat dihormati dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.
Asdi AS SE

















