Pelalawan || mitratnipolri.id (22/8/2026). Praktek kejahatan minyak dan gas (migas) diduga semakin tak tersentuh hukum di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sebuah gudang terisolasi berpagar seng di Jalan T. Said Jaafar tepat berhadapan dengan SD Negeri 09 Pangkalan Kerinci disinyalir menjadi markas penampungan BBM bersubsidi ilegal. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah kendaraan bermotor, mulai dari armada bus berukuran besar hingga truk colt diesel, terpantau rutin keluar-masuk lokasi tersebut.
Dugaan kuat mengarah pada modus “mobil helikopter”, di mana bus non aktif dimodifikasi sedemikian rupa dengan tangki rakitan di dalamnya untuk menyedot BBM jenis Bio Solar secara berulang-ulang dari SPBU, sebelum dikuras dan ditampung di gudang tersebut.
Praktik ini secara nyata melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Tak hanya itu, penempatan gudang penampungan bahan bakar berisiko tinggi ini di depan fasilitas publik berpotensi membahayakan keselamatan jiwa anak-anak sekolah.
Keresahan warga sekitar pun tak lagi terbendung atas pembiaran aktivitas berisiko tinggi tersebut.
“Setiap hari kami lihat bus tua dan truk bolak-balik masuk ke dalam pagar seng itu. Suara mesin dan bau menyengat BBM sangat mengganggu. Kami takut sewaktu-waktu bisa meledak atau terbakar, apalagi lokasi ini pas di depan sekolah anak-anak kami. Anehnya, aktivitas ini seperti sengaja dibiarkan dan aman-aman saja,” ujar A (42), warga lokal yang melintas di sekitar lokasi.
Senada dengan A (42), warga lain yang enggan disebutkan namanya menuding ada pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat. “Semua warga di sini tahu itu gudang apa, tidak mungkin polisi tidak tahu. Pagar seng tinggi itu sengaja dipakai buat menutupi penyedotan BBM di dalam. Kalau aparat tegas, hari ini diselidiki, besok pasti sudah dipasang garis polisi. Tapi ini malah terkesan kebal hukum,” tegasnya.
Atas temuan dramatis tersebut, tim redaksi telah melayangkan upaya konfirmasi resmi dan mendesak kepada Kapolres Pelalawan serta Kasat Reskrim Polres Pelalawan untuk mempertanyakan komitmen penindakan hukum, kejelasan olah TKP, serta transparansi pengusutan dugaan jaringan mafia migas ini. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan dan masuk ke meja Redaksi, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Pelalawan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun.
Sikap diamnya jajaran Kepolisian Resort Pelalawan ini makin memperkuat spekulasi publik dan memunculkan pertanyaan besar: Apakah penegakan hukum di Pelalawan benar-benar telah tumpul di hadapan mafia BBM bersubsidi? Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan menyegel lokasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

















