SEMARANG, 05 Oktober 2026– Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) mendesak Satreskrim Polrestabes Semarang segera menangkap tersangka berinisial MT dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp300 juta terhadap Sunardi (64), pensiunan warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. MT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Juni 2026. Namun hasil penelusuran LBH RaKeSia justru menunjukkan tersangka diduga berada di rumahnya sendiri.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim LBH RaKeSia bersama awak media mendatangi ketua RT di lingkungan tempat tinggal MT di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Menurut keterangan ketua RT, MT berada di rumahnya. Hingga hari ini, belum ada tindakan apa pun dari kepolisian untuk menangkap tersangka.
“Ini ironis. Polisi menyatakan tersangka tidak ditemukan lalu menerbitkan DPO, tetapi warga setempat menyebut yang bersangkutan ada di rumah. Kalau kami bisa memperoleh keterangan itu dalam sehari, mengapa penyidik tidak bisa dalam tiga bulan?” kata Yuristadi Rilo Pambudi, S.H., kuasa hukum Sunardi dari LBH RaKeSia.
Janji meloloskan anak menjadi tentara
Kasus ini bermula pada 2021, ketika Sunardi dikenalkan kepada MT, seorang pecatan TNI AD, oleh kerabatnya. MT menjanjikan dapat membantu meloloskan anak Sunardi dalam penerimaan anggota TNI dengan imbalan sejumlah uang, dan berjanji mengembalikannya jika gagal.
Sunardi kemudian menyerahkan total Rp300 juta. Sebagian ditransfer ke rekening MT dan pihak lain pada April sampai Juni 2021, dan Rp200 juta diserahkan tunai pada 10 Juni 2021 di Depok dengan disaksikan kerabatnya. Anak Sunardi tidak lolos.
MT sempat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang paling lambat November 2023, setelah menerima somasi pertama pada Mei 2023. Janji itu tidak ditepati, dan somasi kedua pada Januari 2024 tidak ditanggapi.
Dua tahun delapan bulan, belum ada penangkapan
LBH RaKeSia mencatat lambannya penanganan perkara sejak laporan pertama dibuat:
Tanggal Perkembangan
31 Januari 2024 Laporan di Polsek Pasar Rebo, kemudian dicabut dan dibuat ulang di Polda Jateng
25 Juni 2024 Laporan Polisi Nomor LP/B/91/VI/2024/SPKT/Polda Jawa Tengah
8 Juli 2024 Perkara dilimpahkan ke Polrestabes Semarang
Oktober 2024 MT dua kali dipanggil sebagai terlapor; surat pertama kembali, panggilan kedua tidak dihadiri
5 Mei 2025 Status naik ke penyidikan; SPDP dikirim ke Kejari Kota Semarang
10 April 2026 MT ditetapkan sebagai tersangka, 11 bulan setelah penyidikan dimulai
30 Juni 2026 DPO diterbitkan setelah tersangka tidak ditemukan di alamatnya
20 Juli 2026 SP2HP: penyidik hanya mengirim surat bantuan pencarian ke Polres Metro Jakarta Timur
2 Oktober 2026 Ketua RT menyatakan MT berada di rumah; belum ada tindakan kepolisian
“Sejak laporan sampai hari ini, sudah lebih dari dua setengah tahun. Klien kami sudah pensiun, uang tabungannya hilang, dan yang ia terima hanya surat demi surat,” ucap Kuasa Hukum.
DPO yang tidak dicari
LBH RaKeSia menilai penerbitan DPO dalam perkara ini justru menjadi tanda lemahnya kinerja penyidik, bukan bukti keseriusan. Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik hanya satu kali mendatangi alamat tersangka, lalu menerbitkan DPO dan menyerahkan pencarian kepada polres lain lewat surat. Sejak itu tidak ada pemberitahuan perkembangan baru kepada pelapor.
LBH RaKeSia mencatat tiga persoalan:
Tidak ada upaya paksa sejak awal. Terlapor dua kali tidak memenuhi panggilan pada 2024, tetapi tidak ada upaya membawa paksa saat itu.
Penetapan tersangka yang lamban. Penetapan tersangka baru dilakukan 11 bulan setelah perkara naik ke penyidikan.
DPO yang tidak ditindaklanjuti. Status DPO tidak disertai pencarian aktif, padahal keberadaan tersangka dapat diketahui dari lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
“Kapolri yang baru berjanji laporan warga tidak perlu menunggu viral. Kasus Pak Sunardi adalah contoh nyata laporan yang sudah dua tahun lebih tidak juga tuntas. Kami ingin janji itu dibuktikan di sini,” kata Yuristadi.
Tuntutan
LBH RaKeSia menuntut:
Satreskrim Polrestabes Semarang segera menangkap tersangka MT, berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Jakarta Timur.
Bidang Propam dan Wassidik Polda Jawa Tengah mengevaluasi kinerja penyidik dalam perkara ini.
Penyidik memberikan SP2HP secara berkala dan transparan kepada pelapor.
Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang agar kasus dapat disidangkan.
Kompolnas memantau penanganan perkara ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyidikan yang berlarut-larut.
LBH RaKeSia juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan seleksi TNI, Polri, maupun aparatur negara dengan imbalan uang.
LBH RaKeSia
Red

















