Example floating
Example floating
News

PMKRI Tagih Janji Kapolri Suyudi, Kasus Bambang Setiawan Jadi Ujian Pertama Kapolri Suyudi diminta mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam kematian seorang pedagang cermin usai demonstrasi 27 Agustus 2026. Hasilnya diminta diumumkan dalam 100 hari.

52
×

PMKRI Tagih Janji Kapolri Suyudi, Kasus Bambang Setiawan Jadi Ujian Pertama Kapolri Suyudi diminta mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam kematian seorang pedagang cermin usai demonstrasi 27 Agustus 2026. Hasilnya diminta diumumkan dalam 100 hari.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|JAKARTA — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menagih janji Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

PMKRI menilai kasus kematian Bambang Setiawan (59) menjadi ujian pertama keberanian Kapolri baru mengusut dugaan keterlibatan anak buahnya sendiri.

Example 300x600

Sikap itu tertuang dalam kajian berjudul Menagih Janji Kapolri Baru: Kasus Bambang Setiawan sebagai Ujian Pertama Reformasi Polri.

Kajian ditulis Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI periode 2026–2028, Natael Bremana WB.

“Kapolri baru langsung dihadapkan pada pertanyaan paling mendasar: beranikah ia mengusut dugaan keterlibatan anak buahnya sendiri?” kata Natael.

Bambang, pedagang cermin, tewas dikeroyok di Pejompongan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB pada 27 Agustus 2026, seusai demonstrasi di depan Gedung DPR. Pada malam yang sama, seorang remaja bernama Faturrohman terluka parah.

Dua versi Polda Metro Jaya pada 12 September 2026 menetapkan tiga tersangka berinisial FP, DS, dan DDS. Ketiganya disebut pekerja harian lepas yang kesal karena mata pencahariannya
terganggu kericuhan.

Namun, liputan investigasi kolaborasi BBC News Indonesia, Project Multatuli, dan Suara.com yang terbit 30 September 2026 menemukan versi berbeda.

Liputan itu mengidentifikasi 12 pengeroyok berpakaian hitam yang diduga aparat. Komisi Pencari Fakta (KPF) bentukan KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta juga menyimpulkan 12 dari 14 pengeroyok diduga polisi non-berseragam.

Menurut Natael, temuan jurnalistik itu memang masih harus diuji secara hukum, dan justru di situlah keberanian Kapolri diukur.

PMKRI tidak ingin kasus ini berakhir seperti perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam perkara itu, pelaku lapangan dihukum ringan, sementara aktor intelektualnya tak pernah terungkap.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa anggota yang melakukan, tetapi siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, dan siapa yang gagal mencegah,” ujarnya.

Kekerasan berulang PMKRI menilai kasus Bambang bukan anomali. Mengutip catatan KontraS, sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026 terjadi 561 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri, dengan 35 korban meninggal dan 1.047 korban luka.

YLBHI mencatat 322 orang ditangkap dalam aksi 27 Agustus 2026, 160 di antaranya anak dengan usia termuda 12 tahun

PMKRI juga menyoroti cepatnya proses persetujuan Kapolri di DPR. Surat presiden tiba pada 30 September 2026. Keesokan harinya, Suyudi disetujui Komisi III secara aklamasi, disahkan rapat paripurna, lalu dilantik, semuanya dalam satu hari.

“Ketika uji di parlemen setipis dan secepat itu, tugas menguji beralih ke masyarakat sipil,
disinilah PMKRI” kata Natael. Janji harus terukur Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi berjanji laporan warga tak perlu menunggu viral.

Ia juga menegaskan tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship.

PMKRI mengingatkan bahwa janji serupa pernah diucapkan Kapolri sebelumnya, tetapi kemudian disusul kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Karena itu, PMKRI menerjemahkan janji Suyudi menjadi indikator yang bisa dicek publik:
• surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim tepat
waktu;
• nilai seleksi jabatan yang diumumkan terbuka;
• rekap sanksi Propam yang dibuka ke publik.

Kajian itu juga meminta Polri memberantas kejahatan struktural, seperti narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, serta tambang dan perkebunan ilegal, sampai ke akarnya.

Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau pemodal, pelindung, dan aliran dananya.

“Ukuran keberhasilan bukan jumlah tersangka, melainkan jaringan yang benar-benar diputus,” kata Natael.

Enam tuntutan Berangkat dari nilai kekatolikan,kemahasiswaan, dan kebangsaan, PMKRI meyakini bahwa martabat manusia tak boleh dikorbankan demi “ketertiban”.

Atas dasar itu, PP PMKRI menyampaikan enam tuntutan:
1. Kapolri membentuk tim penyelidikan independen atas kematian Bambang dan kekerasan terhadap Faturrohman, lalu mengumumkan hasilnya paling lambat 100 hari setelah pelantikan.
2. Penindakan pidana dan etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap anggota yang terbukti terlibat, beserta pertanggungjawaban komando.
3. Penghentian penerjunan aparat non-berseragam tanpa identitas dan pelibatan Pam Swakarsa dalam pengamanan unjuk rasa.
4. Pembongkaran jaringan kejahatan terorganisir dan kejahatan sumber daya alam bersama PPATK, KPK, dan Kejaksaan.
5. Presiden dan DPR menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri secara terbuka.
6. Seluruh cabang PMKRI dan masyarakat sipil memantau janji 100 hari Kapolri

“PMKRI tidak menolak Polri. PMKRI menolak Polri yang menakutkan rakyatnya sendiri.
Suyudi berkata ingin anak-anak melihat polisi dan merasa aman, bukan takut. Janji itu akan
kami tagih,” ujar Natael

PP PMKRI
Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *