Mitratnipolri.id || Kampar. Penggarapan dan perusakan lahan (Land Clearing) yang dilakukan oleh diduga pelaku Habib Rohman, Abuzar dan Harisman di kawasan TWA Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dilakukan sejak tahun 2022. Dan diduga kegiatan tersebut di beck up oleh oknum kepala resort Desa Buluh Cina periode 2022, Polisi Kehutanan Golongan III/C inisal (M), Jumat (12/7/2024).

Menurut keterangan masyarakat Desa Buluh Cina, bahwa kawasan TWA tersebut sudah di rambah oleh diduga pelaku perambahan yang berasal dari Desa Kepau Jaya. Kawasan TWA itu di rambah dengan menggunakan alat excavator:

“Kami merasa heran, kawasan TWA itu ada pos resort nya, juga ada petugas nya. Sudah sepatutnya mereka bertugas sebagai garda terdepan dalam perlindungan dan pengamanan hutan. Namun dalam hal ini alat excavator itu bebas keluar masuk kawasan dan beraktivitas dari siang hingga malam tanpa adanya tindakan apapun dari petugas saat itu”.
Diketahui pula bahwa jarak kawasan TWA dengan pos resort itu hanya sekitar ± 2 KM saja. Alat excavator keluar masuk lewat mana? Apakah alat excavator beraktivitas tersebut diketahui oleh kepala resort? Alat excavator beraktivitas apa tidak di dengar oleh petugas resort? Kenapa terkesan tutup mata, tutup telinga? Petugas resort periode 2022 yang ada di desa buluh cina itu apakah sudah menjalankan tugas dan tupoksi nya sesuai dengan SOP
Selanjutnya awak media mitratnipolri.id sudah mencoba menghubungi kepala resort desa buluh cina periode 2022 Polisi Kehutanan Golongan III/C inisal (M), namun hingga berita ini sampai ke meja redaksi, kepala resort tersebut tidak menanggapinya.
Dalam keterangan UUD yang di atur pada Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dalam hal ini patut diduga bahwa kegiatan perambahan kawasan TWA Buluh Cina pada tahun 2022 tersebut ilegal dan patut di proses secara hukum
Sementara itu kuat dugaan oknum polhut lah yang melindungi dan membeck up orang asing datang hingga menjual belikan lahan kepada para mafia tanah yang di lakukan oleh oknum kepala resort Polisi Kehutanan Golongan III/C inisal (M)
(Red)
Tim: XDNS

















