Mitratnipolri.id || Tanah Karo – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menjadi sorotan setelah muncul dugaan peredaran narkoba dan aktivitas penipuan online (lodes/parengkol) di dalamnya.04/12/2026
Informasi yang beredar di berbagai media dan media sosial menyebut bahwa praktik ilegal ini berjalan lancar tanpa hambatan, memunculkan kecurigaan adanya pembiaran dari petugas rutan Kabanjahe.
Dikutip dari beberapa sumber pemberitaan viral, yang mengatakan : ada Seorang warga binaan mengungkapkan bahwa seorang narapidana berinisial S Sembiring, disebut Sebagai Bandar Besar Narkoba jenis sabu yang menghuni kamar Blok 9 dan untuk Tim Lodes Disediakan kamar Spesial.
“Bandar Besar Narkobanya berinisial S Sembiring bang, dia penghuni kamar Blok 9, info nya ada staf Rutan Kabanjahe yang terlibat yakni berinsial “JT dan ET.” Ucap sumber
Lanjutnya, “Untuk aktivitas penipuan online / Perengkol atau disebut juga Tim Lodes berlangsung di beberapa kamar spesial yakni Blok C1.Blok C2. Block C3. dan C4” Ucap sumber kembali
Sumber lain juga mengatakan bahwasanya kamar B10 diduga kerap dijadikan lokasi peredaran sekaligus tempat mengonsumsi narkotika didalam rutan.
“Jika mau pompa (mengkonsumsi narkoba) biasanya Di kamar 10 bang” Ucap sumber lain
“Narkoba jenis sabu-sabu itu masuk ke rutan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Marianto alias kaban yang di sebut -sebut memanfaatkan kunjungan istrinya, kalau kunjungan istrinya tidak pernah di periksa, bang” Ucap sumber lainnya
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika benar terjadi, hal ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan rutan yang seharusnya memastikan lingkungan bebas dari kejahatan, Kakanwil Hukum dan Ham Sumut harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot Karutan Kabanjahe Bapak Bahtiar Sembiring SH.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyoroti dugaan maraknya peredaran narkotika serta praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe.
Maruli menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa dan media sosial tidak boleh dipandang sebagai isu biasa, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media serta media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam Rutan Kabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini adalah persoalan sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Maruli, Kamis (01/01/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.(Redaksi)

















