Mitratnipolri.id || Kampar. Sudah satu kali putaran kalender, namun pengaduan masyarakat atas perambahan kawasan TWA Buluh Cina tak kunjung diberikan tindakan oleh Polhut dan Balai Besar KSDA Riau (15/7/2024)
Polhut dan Balai Besar KSDA Riau yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan hutan, namun dalam kasus ini malah terkesan menjadi oknum yang ikut serta dalam perambahan kawasan hutan dan terindikasi melegalkan jual beli tanah kawasan konservasi serta disinyalir menjadi mafia tanah berseragam.
“Kami atas nama masyarakat merasa dikhianati. Latar belakang kawasan TWA itu adalah tanah ulayat masyarakat desa buluh cina, posisinya berada di Desa Buluh Cina. Tak hanya cucuran keringat dan air mata, didalamnya juga ada tetesan darah nenek moyang kami. Kami punya hak menjaga kelestarian tanah ulayat kami. Tahun 2004 kami membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah untuk mengelola tanah ulayat kami ini menjadi TWA, tapi tahun 2022 malah di garap oleh masyarakat luar dijadikan kebun sawit. Kami tempuh semua birokrasi nya, kami buat pengaduan secara langsung ke pihak berwenang: Balai Besar KSDA Riau, DLHK, GAKKUM dan Polda Riau. Pengaduan kami di Polda Riau sudah masuk tahapan Laporan Informasi (LI), namun pengaduan di DLHK dan Balai Besar KSDA Riau seperti mati ditempat”. Terang Masyarakat Desa Buluh Cina (K)
Berdasarkan keterangan tersebut, awak media mitratnipolri.id meminta konfirmasi langsung kepada Katim pengaduan DLHK inisial (D), olehnya di terangkan:
“Terkait pengaduan ini ditangani Polhut dan Balai Besar KSDA Riau, mungkin lebih tepat koordinasi nya kesana”.
Kemudian awak media mitratnipolri.id mencoba menghubungi Karesort Desa Buluh Cina periode 2022 Polhut inisial (M) namun Karesort tersebut langsung memblokir akses komunikasi dengan awak media.
Selanjutnya awak media mitratnipolri.id mencoba menghubungi petugas Balai Besar KSDA Riau yang ikut menandatangani surat pernyataan kerusakan kawasan TWA buluh cina bersama dengan masyarakat inisial (NM), olehnya mengatakan: “Akan kami sampaikan kepada pimpinan”.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Katim pengaduan masyarakat DLHK inisial (D) ini semakin menunjukkan bahwa perambahan kawasan TWA ini sudah terstruktur, sistematis dan masif oleh oknum Polhut dan Balai Besar KSDA Riau. Terkesan kasus ini diambil alih oleh oknum Polhut dan Balai Besar KSDA Riau dikarenakan kasus ini ada hubungannya dengan ketidak transparansinya dari realisasi program kawasan TWA ini.
Kawasan TWA di Desa Buluh Cina mulai di absahkan pada tahun 2014, lantas bagaimana dengan pengelolaan uang atas kawasan TWA tersebut? Apakah Desa mendapatkan manfaat dari program kawasan TWA tersebut? Pembiaran perambahan oleh pihak luar, apakah itu artinya masyarakat Desa Buluh Cina juga bisa dan boleh melakukan penggarapan tanah ulayat tersebut? (Red) to be continued ***
Tim: XDN Siregar
Coach: Andi Rambe

















