Example floating
Example floating
News

Aktivis LSM Diduga Dianiaya, Lidik Krimsus RI Kalbar Tekankan Prinsip Hukum dan Transparansi!*

17
×

Aktivis LSM Diduga Dianiaya, Lidik Krimsus RI Kalbar Tekankan Prinsip Hukum dan Transparansi!*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Aktivis LSM Diduga Dianiaya, Lidik Krimsus RI Kalbar Tekankan Prinsip Hukum dan Transparansi!*Œ

Mitratnipolri.id. PONTIANAK, KALBAR – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang warga berinisial AP di Kota Pontianak menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam AQ.

Example 300x600

Dalam pernyataannya kepada awak media pada Sabtu, 18 April 2026, Badrut menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika mengarah pada praktik main hakim sendiri yang mencederai prinsip negara hukum.

Ia menyebut, fenomena “gaya koboi” atau tindakan premanisme yang dilakukan di ruang publik merupakan bentuk kemunduran dalam penegakan hukum dan berpotensi merusak citra daerah, khususnya Kota Pontianak yang selama ini dikenal sebagai Kota Bertuah.

“Apapun alasannya, tindakan bergaya koboi atau premanisme tidak bisa dibenarkan. Semua pihak harus tunduk pada hukum, bukan pada emosi maupun kekuatan tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Badrut juga menyoroti adanya informasi yang berkembang di lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peristiwa tersebut. Ia meminta agar aparat berwenang tidak ragu untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tegas harus segera diambil tanpa adanya perlakuan khusus atau tebang pilih, demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan publik.

“Jika benar ada keterlibatan oknum, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Badrut juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum. Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak pada penghakiman sepihak sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di sisi lain, ia menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk penganiayaan serius yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan korban. Oleh karena itu, penanganan yang cepat, tepat, dan profesional menjadi keharusan bagi aparat penegak hukum.

“Kekerasan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum di Republik ini. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Sumber: Ketua Lidikkrimsus RI KALBAR/ H.Badrut Taman,AQ.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *