mitratnipolri.id
Siak-Lubuk dalam-pemerintah daerah kabupaten siak telah menetapkan uud tentang peraturan kepemilikan unggas dan hewan ternak bagi masyarakat kabupaten khusus nya desa srigading kecamatan lubuk dalam kabupaten siak,uud tersebut sesuai mengikuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2010 pasal 4 ayat 1 berbunyi ‟Setiap peternak dilarang melepaskan hewan ternaknya pada: area, pemukiman, perkotaan, di jalan umum, tempat umum, areal pertanian dan areal perkebunan”.
Namun seperti nya peraturan tersebut tidak di hiraukan oleh beberapa masyarakat khusus nya desa srigading kecamatan lubuk,beberapa hari yang lalu masyarakat setempat telah menangkap dua ekor sapi yang berada di perkebunan milik warga setempat.
Parto menangkap dua ekor sapi di areal perkebunan milik nya pada tgl 12/07/2024.penangkapan dua ekor sapi tersebut akibat ada nya dugaan kerusakan pohon sawit milik nya,parto yang merupakan warga desa srigading menduga kerusakan sawit tersebut pihak nya menduga ada kaitan nya dengan sawit yang telah dirusak orang tak dikenal, pasal nya pada kejadian perusakan sawit tersebut ada dua ekor sapi yang berada di wilayah tepat di areal perkebunan milik nya.
Parto dan anak anak nya membawa sapi tersebut keluar dari perkebunan lalu mengiring nya ke lokasi lapangan yang tak jauh dari kantor desa srigading,penangkapan sapi bertujuan agar mendapat kan petunjuk perusakan sawit milik nya.setelah beberapa hari sapi di tahan,datang seorang warga H wasan mengaku sapi tersebut adalah milik nya,namun pemilik sapi meminta runding secara kekeluargaan.
Tepat pada hari senin 15/07/2024 pukul 10 siang di kumpul kan di kantor desa srigading mulai dari pemilik sapi,korban parto beserta perangkat desa hinga bhabinkamtibmas srigading dan saksi lain nya di hadir kan,perundingan antara kedua belah pihak maka pemilik sapi mengatakan diri nya tidak tau ada nya kerusakan sawit dan pembakaran gubuk milik parto.
Setelah ada nya perundingan parto dan saksi hanya di ganti rugi kan uang sebesar dua juta,dari pemilik sapi H wasan yang langsung diberikan kepada parto disaksikan penghulu kampung sujarwo ,dan perangkat lain nya,uang tersebut bukan ganti rugi melain kan uang upah kepada penjaga selama sapi di tahan 4/5 hari lalu.
Namun seperti nya rundingan di kantor desa tadi membuat parto dan keluarga tidak puas hati,pasal nya isi berita acara tersebut seakan terindikasi membela pihak pemilik sapi.
Penghulu kampung sujarwo saat dikonfirmasi siang tadi di ruangan nya ia membenarkan ada nya uud yang sudah berlaku namun ia mengatakan tapi tidak hari ini tapi yang akan datang.
“Memang sudah lama bang, aturan tersebut tapi nama nya masyarakat awam kaya mana lagi,perdamaian kasus tadi maslah sapi sudah selesai tapi tidak denda ,hanya ganti upah yang nungu berhari-hari di lapangan bang.kedepan nya baru akan kita berlaku kan perda yang ada,kepala desa lama subandi sudah buat tentang perdes tentang pemilik sapi wajib di kandang kan.nanti kita susun lagi.ujar Jarwo senin, 15/07/2024.kepada wartawan.
Terkait musyawarah siang tadi di kantor desa Parto tidak bisa berbuat apa apa karna diri nya merasa tersudut kan akibat banyak yang terkesan membela pemilik sapi,diri nya sangat keberatan ada nya keputusan berat sebelah,dirinya menilai isi surat berita acara yang dibuat seakan terkesan membela pihak pemilik sapi.isi surat tersebut berbunyi.
1.kedua belah pihak sepakat untuk berdamai
2.telah di sepakati biaya jaga malam dan pengurusan sapi di beban kan kepada pemilik sapi sebesar Rp 2000.0000 , (dua juta rupiah)
3.untuk ke depan nya diminta pak Parto tidak memasang racun racun dikelapa sawit,gulma/rumput pengganggu tanaman.
Isi surat berita acara tersebut seakan terkesan pihak Parto sebagai korban dari kerusakan sawit milik nya seakan malah di salah kan.
“Saya tidak bisa berbuat apa apa mas, karna di sana banyak yang bela mas,sawit saya di rusak gubuk di bakar, kok malah saya yang seakan salah kalo kita liat dari isi surat ini.kalo seperti ini dimana uud yang sudah di berlakukan oleh pemerintah Daerah kenapa tidak di patuhi, kita tau uud nya jika hewan peliharaan masuk ke kebun orang lain,mana ada mas denda yang ada cuma uang ganti jaga malam selama 4 hari sapi di tahan itu aja,gak ada ganti rugi seperti bunyi uud yang berlaku ,malah saya seakan di salah kan kalo isi surat berita acara seperti itu.tutur parto.
Terkait hal ini parto hanya meminta keadilan di mna yang sudah diatur dalam uud yang berlaku di seluruh warga.”saya minta keadilan saja lah mas kenapa bisa seperti ini. Tutup parto.
Liputan:Arifin
Editor:Andi Rambe

















