Mitratnipolri.id || Semarang – Orang tua korban, NS dan UK bersama kuasa hukumnya, Dian Puspitasari, S.H., dari LBH Rantai Keadilan, mendatangi SPKT Polda Jawa Tengah pada hari Senin (5/1/2026) untuk melaporkan peristiwa kekerasan yang terjadi pada putranya, inisial AMP (7 tahun).
Nenek korban, RR, mengungkapkan bahwa saat baru pulang kerja diberitahu oleh tetangganya bahwa cucunya menangis di Balai RT.
“Saya kaget diberitahu oleh tetangga, cucu saya nangis di Balai RT”, ujar RR, nenek korban.
Kemudian tetangga juga menjelaskan bahwa cucunya, AMP, sebelumnya ditampar oleh pemilik warung, MOA.
“Kami diberitahu bahwa cucu saya ditampar di pipi sebelah kiri oleh MOA saat beli korek di warungnya”, ungkapnya.
Karena peristiwa ini, orang tua korban, NS dan UK mendatangi SPKT Polda Jateng membuat laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Dian Puspitasari, S.H., kuasa hukum korban menjelaskan bahwa laporan sudah diterima dan sudah diterbitkan LP.
“Kita menunggu proses selanjutnya. Hari ini sudah naik sidik, selanjutnya adalah menunggu pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka”, ujar Dian Puspitasari, S.H.
Dian Puspitasari, S.H., juga menegaskan bahwa negara sudah menjamin perlindungan pada anak. Sehingga setiap bentuk kekerasan pada anak harus ditindak.
(Red)

















