Example floating
Example floating
Peristiwa

Dinilai Lakukan Pembohongan Publik,Keluarga DR Minta Tanggung Jawab Polda Riau

1902
×

Dinilai Lakukan Pembohongan Publik,Keluarga DR Minta Tanggung Jawab Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Dinilai Lakukan Pembohongan Publik,Keluarga DR Minta Tanggung Jawab Polda Riau

Oplus_0
Example 468x60

Mitratnipolri.id

Pekanbaru, Dimas Ramadhana saat ini sudah iklas menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 2 Juli 2024 atas perbuatannya melakukan tindakan pidana yanga mana di sebut dalam pasal 363 KUHP (curat) .

Example 300x600

 

Kepada awak media pada tanggal (22/07/24) keluarga Dimas sampaikan merasa ada kejanggalan kejadian usaha penangkapan oleh anggota serse Polda Riau pada sabtu,20 Januari dini hari yang dianggap brutal “seperti menangkap perampok yang bersenjata” serta peluru yang ditembakkan merusak organ organ dalam tubuh Dimas.

 

 

Menurut keterangan dari Dimas yang menceritakan kronologi kejadian kepada awak media bahwa anggota Polda riau sudah membuntuti Dimas sejak dari Kandis menuju Pekanbaru, saat temannya (DPO) tahu di buntuti oleh polis, serta merta temannya Dimas menancap gas untuk kabur yang saat itu mereka menggunakan sepeda motor di perjalanan mereka terus ditembaki oleh anggota kepolisian, sesampai di simpang pintu TOL Minas Perawang sudah ada mobil jenis fortuner yang menyalip dari belakang dan berhenti untuk menghadang mereka ditengah jalan, Tiba-tiba temannya Dimas yang sebagai joki langsung nge rem dan membelokkan sepeda motor ke arah kandis , disaat itu Dimas melihat dari mobil fortuner hitam keluar satu tangan memegang sepucuk pistol yang mengarah ke arah mereka dari posisi mobil dan Dimas sangat dekat sekitar 10-15 meter lalu terdengar bunyi tembakkan , dimas merasakan panas di bagian pinggangnya dan ceritakan ke temannya bahwa dia kena tembak barusan.

 

 

Dimas dan temannya (DPO) berhasil lolos dari penyergapan lalu bersembunyi,dan mereka berpisah pada malam itu juga, lalu dimas menelpon keluarga nya untuk dijemput disuatu tempat. Saat keluarga nya datang menjemput dimas sudah cerita kan bahwa dia kena tembakkan, selanjutnya keluarga dimas segera membawa dimas kerumah sakit Safira dan Dimas mengaku tidak ada melakukan perlawanan atau melukai petugas kepolisian karena kami berada diatas sepeda motor dan tidak ada polisi yang keluar dari mobil tersebut, ujar Dimas

 

 

 

Sesampainya di rumah sakit dibagian UGD pihak rumah sakit menyampaikan kepada keluarga bahwa dimas harus di operasi untuk selamatkan nyawa dan keluarkan peluru, Anjani istri dimas menambahkan ketika mau di operasi pihak rumah sakit meminta uang deposit sebesar 20 juta, tetapi Anjani yang berasal dari keluarga tidak mampu sampai menangis minta tolong agar selamat kan nyawa suaminya Dimas, setelah ada perdebatan dan memohonnya Anjani kepada pegawai rumah sakit Safira dan adanya jaminan sebuah cincin emas, maka seorang pimpinan di bagian IGD menyetujui tindakan operasi kepada Dimas.

 

 

Ketika operasi berlangsung , Anjani istri Dimas dipanggil oleh perawat atas perintah dokter agar masuk kedalam ruang operasi untuk saksikan berjalan nya tindakan operasi dan dokter juga melihatkan kepada Anjani organ tubuh Dimas yang rusak dan harus diangkat dari tubuh, yaitu ginjal yang sudah pecah serta usus besar yang hancur dan beberapa bagian di perut lainnya, sesuai hasil rongent, dokter bedah mendapati proyektil peluru pas dibawah jantung Dimas.

 

Dari keterangan inilah diduga ada kesalahan prosedur dalam tindakan menggunakan senjata api oleh anggota kepolisian serta peluru yang dipakai, karena akibat tembakkan bisa hancurkan organ di dalam tubuh manusia.

 

Helminawaty Siregar ibu dari Dimas meminta kepada Bapak Kapolda Riau ,Irjend Pol M IQBAL dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi keadilan untuk anaknya, atas penembakan yang dilakukan oleh kepolisian yang diketahui adalah satuan reserse unit II Jatanras Polda Riau.,kami rakyat biasa tidak paham dengan hukum, tolong bantu kami, berikan keadilan kepada anakku Dimas, kami rela dia di penjara tapi proses penangkapan yang kami duga melanggar SOP harus diusut tuntas serta dalam pemakaian peluru oleh petugas juga harus ditelusuri, ujar nya.

 

Anjani istri Dimas menambahkan pada hari yang sama tanggal 20 Januari sekitar pukul 22.00 wib, anggota kepolisian yang mengaku dari unit propam Polda Riau, bernama Egi, Tommy dan Olan datang kerumah untuk pertanyakan kronologi kejadian,hr minggu tanggal 21 Januari mereka datang lagi minta informasi dimana Dimas dijemput setelah penembakan,senin berikut nya tanggal 22 Januari mereka kembali jumpai anjani untuk meminta peluru,dan sampai saat ini keluarga belum membuat laporan ke divpropam Polda Riau secara resmi,tutup nya.

 

 

Dilansir dari media Riau Pos. co.tanggal 25 Januari 2014 , DitReskrimum Kombes Pol Asep Darmawan,menyampaikan Satu orang pelaku berinisial DR terpaksa dilumpuhkan. Itu setelah pelaku berusaha kabur dan menabrak salah seorang petugas saat penangkapan, sedangkan satu lagi masih DP0.

 

“Petugas sudah melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti, tapi tidak dihiraukan, petugas ditabrak hingga mengalami patah jari kaki kanan. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada satu orang pelaku inisial DR. Namun ia masih sempat kabur,” terang Asep .

 

 

Dari keterangan DR dan Dirkrimum Polda Kombes Pol Asep Darmawan saling bertolak belakang,apa benar ada petugas yang ditabrak,? Apa benar DR melakukan perlawanan?

 

 

Bagaiamana jika terjadi pelanggaran SOP.,?

 

Pada prinsipnya, setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat 1 Perkapolri 1/2009).

 

Pertanggungjawaban anggota kepolisian

yang lalai dalam melakukan penembakan akan di kenakan pasal 360 KUHP dan Anggota kepolisian dalam menjalankan tugas haruslah berpedoman pada kode etik kepolisian sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,

 

Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

 

Demi Kebenaran Dan Keadilan Hukum Harus Ditegakkan.

 

(Ade monchai)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *