Mitratnipolri.id || JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Subdit Perbankan Ipda Palater Saragih Berdalil Penghentian Penyelidikan dikarena Keterangan Ahli Perbankan dari Bank Indonesia MELATI PRAMUDYASTURI, SH,. LLM yang menyatakan Pasal 82 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2011 Tidak Terpenuhi pada Laporan Polisi Klien Kami, Sonny Febrian Kusuma selaku Direktur CV. KTP.
Kasus Posisi
Perlu diketahui, mengapa kami melaporkan sdri K karena dia menerima hasil penjualan Batu base A milik CV. KTP dari KSO. PT. Y – PT.A
Sebagaimana diketahui ada transaksi jual beli batu base A antara CV. KTP dengan KSO.PT. Y- PT.A. hal ini dibuktikan PO yang dibuat KSO yang ditujukan ke Direktur CV. KTP begitu juga Invoice yang dikirim CV.KTP ke KSO.
Total tagihan sebesar Rp. 2,4 miliar, dan Rp. 758 juta sudah dibayar melalui rekening CV. KTP dan kekurangannya sebesar Rp. 1,7 miliar dibayarkan ke rekening pribadi sdri K atas permintaan sdri K. Hal ini dapat dibaca pada keterangan Sdr. E di berkas perkara pajak.
Oleh karena sisa pembayaran inilah kami melaporkan Sdri K ke Polda Lampung yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun, kami sangat kecewa karena LP kami dihentikan karena menurut ahli perbankan dari Bank Indonesia tidak terpenuhi unsur Pasal 82 UU RI No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Menurut penyidik yang dimaksud transfer dana atas penjelasan ahli perbankan dari BI bukan seperti yang kami laporkan tetapi masalah Operator.
Pasal ini sejatinya membahas Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung segala sesuatu yang patut diduga berasal dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.
Menurut hemat kami, unsur pasal terpenuhi karena K dengan sengaja menerima atau menampung tagihan CV. KTP dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

















