Example floating
Example floating
News

Penyimpangan !!! Diduga Petugas Rutan IIB Rengat Menyebarkan Data Mantan WBP Pekanbaru, Benarkah??

1836
×

Penyimpangan !!! Diduga Petugas Rutan IIB Rengat Menyebarkan Data Mantan WBP Pekanbaru, Benarkah??

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id || Pekanbaru (9/12/2024). Diduga Petugas Lapas IIA membantu petugas Rutan IIB Rengat atas nama Sigit Prabowo menyebarkan data (K) mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tanggal 4 November 2024 (K) mantan WBP Pekanbaru dikejutkan dengan tayangnya sebuah pemberitaan di media online atas dirinya dengan menampilkan gambar data sdp perkara detail sebagai foto unggulannya di media berkabarnusa.com. dalam pemberitaan tersebut disebutkan “Lapas Pekanbaru”

Example 300x600

Akibat dari pemberitaan tersebut (K) mengalami kerugian materil dan juga Immateril.

Tanggal 6 Desember 2024 (K) Mantan WBP Pekanbaru melalui team penasehat hukum dari kantor hukum AS Law Firm Alfikri Lubis SH., MH dan Partners melayangkan surat somasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Wilayah Riau.

Tanggal 7 Desember 2024 Lapas Kelas II Pekanbaru mengirimkan jawaban klarifikasi atas somasi tersebut kepada AS Law Firm.

Diketahui bahwa pada poin ke-2 dinyatakan benar pada tanggal 02 November 2024 petugas Rutan Kelas IIB Rengat a.n. Sigit

Prabowo pernah mempertanyakan kepada salah seorang petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru perihal data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) a.n. (K) yang mana pada saat mempertanyakan perihal data tersebut saudara Sigit Prabowo tidak menyampaikan kepentingan atau keperluan atas permintaan data tersebut.

Pada poin ke-3 dinyatakan bahwa berdasarkan permintaan data oleh saudara Sigit Prabowo kepada salah satu petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, bahwa petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru tersebut beranggapan bahwa saudara Sigit Prabowo merupakan saudara ataupun orang sekampung dengan (K). Berdasarkan hal tersebut Salah satu petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru tersebut tidak mengetahui lebih lanjut data yang dikirimkan kepada saudara Sigit Prabowo dipergunakan untuk kepentingan lain dan hanya mengetahui data tersebut digunakan untuk keperluan pribadi saudara Sigit Prabowo.

Dalam hal ini awak media meminta konfirmasi kepada Petugas Rutan IIB Rengat atas nama Sigit Prabowo:

“Saya tidak ada minta apa-apa dan saya juga gak tau menau soalan itu”, ucap Sigit Prabowo (Petugas Rutan IIB Rengat) secara berulang-ulang.

Dalam hal ini Direktur AS Law Firm mengatakan: “kami berpendapat bahwa surat klarifikasi yang disampaikan oleh Kalapas kelas II A Pekanbaru sebagai bentuk upaya lepas tangan atas tindakan oknum pegawainya yang membocorkan data kepada pihak luar dan disalahgunakan oleh pihak luar dalam hal ini oknum wartawan sekaligus mengaku pengacara. Tindakan ini tentu saja menunjukkan kelalaian dalam menjaga data dan merupakan pelanggaran kode etik serta tindak pidana. Kami akan tempuh proses hukum sampai tuntas demi kepentingan harkat dan martabat klien kami. Bahkan jika perlu kami akan sampaikan kepada Menteri Pemasyarakatan untuk segera berbenah. Ini menambah catatan rekam yang buruk kinerja pemasyarakatan” Pungkas nya.

Jika petugas Rutan IIB Rengat atas nama Sigit Prabowo benar tidak ada meminta data mantan WBP seperti yang disampaikan pada poin ke-2 oleh Lapas IIA Pekanbaru, apakah itu artinya Lapas IIA mengkambing hitamkan petugas Rutan IIB Rengat dalam perkara ini?

Apakah Kepala Lapas IIA Pekanbaru lepas tangan atas perkara ini?

Apakah Kepala Lapas IIA Pekanbaru melindungi oknum petugas Lapasnya?

(Bersambung***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *