Mitratnipolri.id || Deli Serdang – Maraknya peredaran praktik judi jenis togel di kabupaten Deli Serdang Sangatlah meresahkan banyak warga, Bukan Hanya Kalangan Orang Tua saja, Anak muda pun sudah Banyak juga yang Terkontaminasi Dengan Perjudian Buai Mimpi ini.
Kini Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 1 orang pelaku Juru Tulis Togel Berlogo “Black” Alias Rizal Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang. 12/12/2024
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RS (40) warga Dusun 2 Jln Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Deli Serdang untuk berupaya membersihkan segala jenis perjudian khusus nya togel di wilkum Polresta Deli Serdang
Saat Di konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp 12/12/2024 Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis Togel.
“Ya bang, diamankan tadi siang dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan” Balas Kasat Reskrim
Dari hasil penangkapan RS Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37f warna Putih yang berisikan nomor nomor Togel, uang tunai senilai Rp.122.000.(Seratus Dua puluh Dua ribu rupiah ) dan 1 (satu) Buah buku tulis dan 4 ( empat) lembar buku rekapan togel
Kepada RS dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(red)

















